Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengusulkan hukuman kebiri kimia (chemical castration) bagi para pelaku pleecehan seksual. Hukuman ini menuai penolakan berbagai pihak karena dianggap melanggar HAM.
Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengaku setuju dengan usulan Menkes tersebut. Menurutnya kebiri kimia akan menjadi salah satu solusi karena saat ini pemerintah belum menemukan formula yang tepat untuk memberi hukuman pada pelaku paedofilia.
“Di luar negeri, mereka justru relawan. Mereka mendaftarkan diri untuk disuntik,” kata Maria saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/5/2014).
Sebab menurut Maria, tak sedikit dari para pelaku yang kesulitan mengendalikan nafsu seksual menyimpangnya itu. Padahal mungkin saja mereka sebetulnya juga tak berharap akan melakukan hal tersebut.
“Dari sisi kesehatan, menurut para pakar, kebiri kimia itu tidak akan mengamputasi hasrat seksualnya, hanya mengurangi saja,” katanya.
Ia mengakui, kebiri seksual mungkin dinilai melanggar HAM oleh beberapa pihak. Namun saat ini belum ada cara lain untuk mengurangi korban kekerasan seksual tersebut.
“Karena kalau tidak dilakukan, orang ini akan membahayakan anak-anak,” katanya.
BERSATU DEMI KEUTUHAN BANGSA RI DAN NEGARA RI DIMULAI PROVINSI DKI JAKARTA s.d PROVINSI PAPUA NEW GUINI. BERANTASLAH KORUPTOR DI NEGARA RI BERANTASLAH PENYAKIT MASYARAKAT BERANTASLAH MINUM-MINUMAN KERAS SERTA PENUTUPAN PABRIK MINUMAN KERAS. BERANTASLAH PREMANISME YANG BERADA DIPASAR-PASAR YANG SUDAH SANGAT MERESAHKAN DI MASYARAKAT. BERANTASLAH PEMBERONTAK YAKNI SEPARATIS DI PROVINSI PAPUA.BERANTAS DALANG/ OTAK UTAMA SEPARATIS DIPAPUA SAMPAI SEAKAR-AKARNYA. SAYA SEBAGAI WARGA MENGUSULKAN BUATKAN UU RI ANTI SEPARATIS UNTUK MEMPERTAHANKAN NKRI SERTA MELINDUNGI WARGA NEGARA RI. BERANTASLAH NARKOTIKA DAN NARKOBA YANG BERKEDOK DISKOTIK DAN CAFE. SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MENGUSULKAN ALANGKAH BAIKNYA SETIAP KARYAWAN BUMN, BUMD, PNS (POLISI DAN TENTARA RI)… Selengkapnya
Semangat perlindungan kepada anak dengan menjatuhkan sanksi kebiri kimia kepada para pelaku perlu dipertimbangkan, tapi patut diperhatikan bahwa untuk merubah norma-norma dalam suatu peraturan per-uu-an (khususnya sanksi pidana dalam UU) akan melibatkan tidak hanya pemerintah tapi juga lembaga legislatif (sementara pemerintah dan legislatif saat ini dalam masa transisi) dan pasti takes time. Perlu dipikirkan juga terobosan misalnya memberdayakan para penyidik dan penuntut umum untuk menetapkan pasal dengan ancaman pidana maksimal (dalam UU ybs) tapi minimal sekian tahun sehingga nanti hakim tidak memutus diluar yang dituntut