KPAI: Sarana Perlindungan Anak Perlu Diperbaiki

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan sarana terkait hukum bagi anak perlu diperbaiki seperti yang terjadi di Bandung.

“Fasilitas perlindungan anak di Bandung ini menjadi salah satu contoh kurangnya sarana pelindungan anak. Kami baru saja melakukan peninjauan di sana,” kata Susanto lewat keterangan persnya sebagaimana dikutip Antara, Jumat (5/6/2015).

Beberapa indikasi kurangnya sarana hukum ramah anak itu seperti terjadi di Pengadilan Anak Bandung dengan belum tersedianya ruang tunggu ramah anak, belum ada ruang teleconference ramah anak dan ruang sidang anak terkadang digunakan untuk fungsi yang lain.

Walaupun fasilitas kurang, kata dia, prosedur dalam melakukan sidang di Pengadilan Anak PN Bandung sudah dilaksanakan dengan cukup baik.

Khusus masalah hakim, terdapat 13 hakim yang mengurus kasus melibatkan anak di bawah umur. Mereka terbagi menjadi delapan orang hakim laki-laki dan lima orang hakim perempuan. Akan tetapi, hanya satu hakim anak yang telah tersertifikasi.

Sementara sarana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Anak Bandung juga belum kondusif bagi anak. Di antaranya karena sumber daya manusia sangat terbatas atau tidak sebanding dengan jumlah anak binaan di lapas dan tenaga lapas belum mendapatkan pelatihan terkait perlindungan anak.

Selanjutnya, pemenuhan hak pendidikan di lapas anak masih perlu dimaksimalkan terutama pendidikan layanan khusus.

Peninjauan sarana terkait hukum bagi anak di Bandung itu, kata Susanto, merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Secara umum, Susanto mengatakan sarana untuk menfasilitasi anak yang menjadi pelaku, korban atau saksi kejahatan di tiga institusi, yaitu di Polrestabes Bandung, Pengadilan Anak Bandung dan Lapas Klas III Anak Bandung, masih minim.

Exit mobile version