KPAI Sarankan Keluarga Ayu Ting Ting Baca UU Perlindungan Anak

JAKARTA –  Ayu Ting Ting dituding melanggar Undang-undang Perlindungan Anak lantaran mempersulit Henry Baskoro alias Enji bertemu anak biologisnya, Bilqis. Dimintai tanggapan soal ini, reaksi keluarga Ayu Ting Ting justru mengejutkan.

“Jangan sembarangan ngomong ya, siapa yang melanggar Undang-undang? Kamu jangan sok tahu,” kata Ayah Rozak kepada wartawan, Kamis (16/3).

Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orangtua Ayu, rupanya masihmarah kepada Enji lantaran pernah meminta tes DNA untuk memastikan Bilqis anaknya.eminta keluarga Ayu Ting Ting menanggapi permasalahan ini dengan kepala dingin. Enji bisa saja bersalah, tapi tidak lantas dihukum dengan melarang bertemu dengan darah dagingnya sendiri.

Untuk memastikan apakah Ayu Ting Ting melanggar aturan atau tidak, Rita meminta keluarga pelantun Alamat Palsu itu membaca Undang-undang.

“Sebaiknya saya sarankan Ayah Ayu Ting Ting membaca UU tentang Perlindungan Anak. Kami di sini hanya mencari kepentingan terbaik untuk anak, tidak ada maksud lain”, kata Rita melalui sambungan telepon, Jum’at (17/3).

Dia kembali menegaskan, sesuai undang-undang perlindungan anak, bahwa tidak ada alasan apapun bagi orang tua yang telah berpisah atau cerai, untuk melarang anak bertemu dengan ayah atau ibunya.

“Di UU jelas tidak ada elemen manapun yang menghalang-halangi orangtua bertemu anak atau anak bertemu orangtuanya,” tegas Rita.

Ayu Ting Ting dinilai melanggar undang-undang Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak, karena mempersulit Enji bertemu putrinya.

Exit mobile version