KPAI Sarankan Penganiaya Siswa SD Direhabilitasi

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda, menyarankan kepada orang tua korban maupun orang tua pelaku penganiayaan terhadap Renggo Khadafi, 11 tahun, agar menghukum pelaku yang masih anak-anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

“Kalau ada tindak pidana di dalamnya, memang bisa diproses secara hukum. Namun, ada baiknya menggunakan pendekatan restorative justice,”ujar Erlinda kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.

Pendekatan restorastive justice adalah pelanggar hukum tidak diproses secara hukum seperti menjalani pengadilan ataupun dipenjarakan. Sebaliknya, pelanggar hukum akan menjalani proses rehabilitasi atau kerja sosial untuk menebus kesalahannya.

Di ranah hukum, pendekatan ini banyak digunakan untuk kasus kriminal yang dilakukan anak-anak. Adapun tujuannya untuk mencegah anak-anak menjalani masa hukuman di penjara karena pada dasarnya mereka masih membutuhkan orang tuanya.

“Sang anak akan direhabilitasi sekaligus diawasi perkembangannya selama dikembalikan ke orang tua,” ujar Erlinda.

Renggo Khadafi, siswa klas V Sekolah Dasar Negeri Makasar 09, Jakarta Timur, meninggal pada Ahad, 4 Mei 2014, pukul 00.30 WIB, setelah dipukuli kakak kelasnya.

Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat, 2 Mei, saat jam istirahat sekolah pukul 10.00. Saat itu, Renggo yang berjalan dari ruang kelasnya ke kantin sekolah tidak sengaja menyenggol makanan milik salah seorang siswa kelas 6.

Renggo meminta maaf dan mengganti makanan yang jatuh tersebut. Namun, kakak kelasnya yang masih kesal melakukan kekerasan. Renggo dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, nyawa Renggo tak dapat diselamatkan.

Erlinda menambahkan, bila orang tua pelaku tidak cakap mendidik anak, tidak tertutup kemungkinan hak asuh anaknya diambil alih pemerintah. “Ini sifatnya bisa permanen ataupun non permanen alias sebagai peringatan saja,”ujar Erlinda.

Exit mobile version