KPAI Sayangkan Vonis PN Purbalingga yang Penjarakan 3 Anak Pencuri Bebek

Ketiga anak di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) dijebloskan ke penjara selama 2,5 bulan karena mencuri 3 ekor bebek. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap vonis itu kurang tepat.

Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, hukuman untuk anak sebaiknya jangan berbentuk pembalasan seperti hukuman kurungan. Menurutnya, hukuman yang tepat bagi anak yang menjadi pelaku kejahatan ialah berbentuk rehabilitasi dan pemulihan.

“Pada kasus pencurian bebek, poin utamanya bahwa pencurian itu tidak dibenarkan meski dilakukan oleh anak. Tapi kita lihat dari sisi kerugiannya itu kan kecil, di bawah Upah Minimun Regional (UMR) provinsi. Dengan demikian sebaiknya penegakan hukumannya dengan pendekatan mediasi,” ujar Niam saat dihubungi detikcom, Kamis (28/8/2014).

Niam mengatakan, hal seperti itu sudah diatur dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia menambahkan, ketiga pelaku pencurian bebek itu selain menjadi pelaku juga menjadi korban.

“Pada prinsipnya anak itu baik. Dia melakukan kejahatan karena dipicu orang lain, lingkungan atau ada tekanan. Sehingga untuk kasus ini penjara bukan jawaban,” ujarnya.

KPAI juga sudah berulang kali mengingatkan kepada penegak hukum agar selalu melakukan pendekatan pemulihan dalam menangani kasus anak.

“Harus ada pendekatan diversi dengan mengutamakan prioritas kondisi korban. Dalam hal ini, pelaku pencurian tetap pelaku tetapi dia juga menjadi korban,” ujarnya.

Ketiga anak itu menangkap bebek tetangganya saat mandi di sungai pada Desember 2013. Lalu bebek itu dibakar dan dimakan ramai-ramai. Ketiganya lalu divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014.

Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Menurut Bapas, usia para terdakwa masih muda yang labil. Tujuan terdakwa mencuri bebek untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.

Exit mobile version