KPAI : SBY Keluarkan Inpres Anti-Kejahatan Seks atas Anak, SBY minta para pelaku kejahatan seksual pada anak dihukum berat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertemu dengan Wakil Presiden Boediono guna membahas masalah kejahatan seksual pada anak. Hal ini, menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Jakarta International School beberapa waktu lalu.

“Secara khusus wapres menyatakan keprihatinan dan teknis memberi dukungan kepada KPAI secara khusus melakukan pengawasan,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 18 Juni 2014.

Menurut dia, Boediono meminta agar KPAI menjadi katalisator dan berperan dalam menanggulangi kasus kejahatan seksual pada anak yang marak terjadi belakangan ini.

Sebab, menurut dia, tren kejahatan seksual pada anak cukup tinggi. Menurut Asrorun, pada tahun 2010 hingga 2014 semester pertama total kenaikan kekerasan pada anak mencapai 40 persen. Sementara secara khusus kekerasan seksual pada anak mencapai 26 persen.

Untuk itu, pemerintah memperkuat peran KPAI untuk menanggulangi masalah ini. Misalnya, dengan memberkan fungsi mediasi dan investigasi serta memelakukan pengawalan khusus terhadap penanganan hukum yang melibatkan anak-anak.

“Kasus JIS cerminan prioritas betapa sungguh banyak masalah yang salah harus dihukum dan yang perlu dipenuhi hak-haknya,” ujar dia.

Presiden keluarkan Inpres

Pada 11 Juni 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Dalam inpres itu, SBY menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga non Pemerintah, Gubernur dan Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Kepada Menko Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Presiden secara khusus menginstruksikan untuk mengoordinasikan kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak; mengoordinasikan dan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak; dan melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan GN-AKSA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk mengoordinasikan kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, dan melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan penanganan kejahatan seksual terhadap anak bersama-sama kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, dan menyampaikan hasilnya kepada Menko Kesra untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Kemudian, kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden SBY menginstruksikan untuk meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan, memasukkan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak, melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan sekolah.

“Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak,” begitu bunyi Inpres itu.

Instruksi yang disampaikan Presiden kepada Mendikbud itu juga disampaikan kepada Menteri Agama. Namun secara khusus, Presiden meminta Menteri Agama meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberntasan kejahatan seksual terhadap anak.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada anak, masyarakat dan pemangku kepentingan tentang kesehatan reproduksi, dampak kejahatan seksual terhadap tumbuh kembang anak, pemberdayaan anak, dan melakukan upaya pencegahan.

Selain itu, Menteri Kesehatan juga diinstruksikan melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tentang kewajiban untuk memberikan informasi kepada kepolisian dan/atau pemangku kepentingan terkait atas adanya dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

“Beri penanganan yang cepat kepada korban kejahatan seksual terhadap anak, termasuk pengobatan secara fisik, mental, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” kata SBY dalam Inpres itu.

Dalam Inpres itu, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, dan mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyediakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing dan sumber daya manusia yang kompeten dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Kemudian, kepada Menteri Komunikasi dan Informasi, SBY menginstruksikan meningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografi melalui pemblokiran situs-situs porno dan situs-situs kekerasan terhadap anak dan perempuan, meningkatkan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), asosiasi media cetak dan media elektronika, serta asosiasi dan penyelenggara jasa internet dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan sesual terhadap anak.

Sementara kepada Menteri Hukum dan HAM, Presiden SBY menginstruksikan agar mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak; melakukan pencegahan dan penangkalan imigrasi terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan permintaan Polri dan Jaksa Agung.

Melalui Inpres tersebut, SBY menginstruksikan Jaksa Agung mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan kejahatan seksual terhadap anak, melakukan tuntutan pidana seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, dan melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

Kemudian, kepada Kapolri, SBY menginstruksikan untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian proses penyidikan dan berkas perkara hukum bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, melakukan penegakan hukum yang optimal kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di tingkat penyidikan, dan meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat pre-emptif yaitu bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya di satuan pendidikan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan keahatan seksual terhadap anak, bekerja sama dengan instansi terkait.

“Tambah personel polisi wanita yang ditugaskan di dalam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA),” kata SBY.

Kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Presiden SBY menginstruksikan untuk menyusun kebijakan, rencana aksi jangka menengah dan tahunan dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, dan menyediakan dana dalam APBD dan menyiapkan sumber dana manusia yang kompeten dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

“Pembiayaan GN-AKSA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing Kementerian/Lembaga dan APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat,” tegas SBY. Inpres ini berlaku sejak 11 Juni 2014.

Exit mobile version