KPAI: Sebar Link Video Mesum Bocah SD Masuk Kategori Penjahat Seksual Anak

Beredarnya video mesum bocah Sekolah Dasar (SD) membuat miris banyak pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak jajaran Polri mengusut tuntas kasus maraknya peredaran video mesum bocah di internet.

Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti mendesak, jajaran Polri mengusut tuntas kasus maraknya peredaran video mesum bocah di internet.

Menurutnya, penyebaran konten mesum anak yang mengandung pornografi melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pronografi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Penyebar link menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak,” ujar Advianti, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Karena itu, KPAI tengah mengumpulkan sejumlah bukti agar mengetahui siapa yang pertama kali menguggah konten tersebut. Cyber Crime Polri, sambungnya, harus dilibatkan agar proses pelacakan bisa dilakukan dengan cepat.

“Kita juga berkerja sama dengan ID-COP (sebuah komunitas yang fokus pada perlindungan anak di internet) untuk menyerukan gerakan setop penyebaran link pornografi,” terangnya.

Dengan kampanye tersebut, dirinya berharap kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya setidaknya bisa diredam.

“Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari kejahatan pornografi,” tandasnya.

Sebelumnya beredar video porno yang dilakukan oleh dua bocah SD. Kedua bocah tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi mereka ditonton oleh teman-temannya. Belum diketahui secara pasti lokasi pengambilan gambar tersebut.

Beredarnya video mesum bocah membuat banyak pihak geram atas perbuatan yang dilakukan kedua bocah itu. Kepolisian pun diminta mengusut video tidak senonoh yang sangat miris dilihat itu.

“Anak buah saya sedang bekerja. Insya Allah, tunggu saja,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Exit mobile version