KPAI Sebut Hak Asuh Anak Bisa Dicabut Jika Ortu Abaikan Imunisasi

JAKARTA – Tak sedikit orang tua yang dengan sengaja ‘melalaikan’ hak anak mendapatkan imunisasi. Menurut KPAI, jika demikian hak asuh anak bisa dicabut.

Ya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyebutkan bahwa hak anak untuk mendapatkan imunisasi tidak main-main. Bahkan orang tua yang dengan sengaja tidak membawa anak ke layanan kesehatan untuk diimunisasi hak asuhnya bisa dicabut.

“Orang tua itu pilar penanggung jawab pertama dan utama. Kalau ada orang tua yang sengaja tidak mengimunisasi anak, itu yang pertama hak asuhnya bisa dicabut,” ujar Ni’am dalam temu media di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Menurut Ni’am, mendapatkan imunisasi berarti anak mendapatkan hak hidup, hak kelangsungan hidup, dan hak tumbuh kembang. Ketika anak diimunisasi, maka kehidupan anak bisa lebih terjamin.

“Ketika anak diimunisasi, anak terhindari dari segala aspek yang mengancam kelangsungan hidup. Tumbuh kembangnya tak terancam oleh risiko penyakit. Anak tak hidup sakit-sakitan,” imbuhnya.

Jika orang tua dalam kondisi tertentu memang tidak mampu memenuhi hak anak untuk mendapatkan imunisasi, maka keluarga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam tugas tersebut.

Na’im menjelaskan, pemberian imunisasi memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan ini salah satunya imunisasi, jadi ada aturan normatifnya dalam konteks nasional,” tegas Ni’am.

Exit mobile version