KPAI Sebut Pelanggaran Hak Anak Terus Meningkat

Potret kasus pelanggaran hak anak dari tahun ke tahun terjadi secara fluktuatif. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kasus pengaduan yang masuk di KPAI, tahun 2015 berjumlah 4.309 kasus, kemudian tahun 2016 mencapai 4.622 kasus.

Selanjutnya tahun 2017 berjumlah 4.579 kasus dan tahun 2018 mencapai 4.885 kasus. Dari catatan pelanggaran hak anak di tahun 2018, KPU mendapati dua kasus yang berada diurutan teratas.

“Tahun 2018, kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) masih menduduki urutan pertama, yaitu mencapai 1.434 kasus, kemudian disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif mencapai 857 kasus. Selanjutnya kasus pornografi dan siber mencapai 679 kasus,” ungkap Ketua KPAI Dr. Susanto.,MA, dalam rilis yang diterima oleh Kiblat pada Kamis (10/01/2019)

Susanto mengatakan Kasus ABH didominasi kasus kekerasan seksual yang mana Laki-laki mendominasi sebagai pelaku dibandingkan dengan anaka perempuan.

“Sepanjang tahun 2018, pelaku Laki-laki berjumlah 103, sedangkan pelaku berjenis kelamin perempuan, berjumlah 58 anak. ABH sebagai korban juga masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Korban didominasi berjenis kelamin perempuan yaitu berjumlah 107 korban dan laki-laki berjulah 75 korban,” Ungkap Susanto

Sedangkan kasus pornografi dan siber, lanjut Susanto, lebih di dominasi kasus anak sebagai korban pornografi dari media sosial, yaitu mencapai 134 kasus.

“Korban didominasi oleh jenis kelamin perempuan. Urutan kedua kasus anak korban kejahatan seksual online, mencapai 116 kasus. Korban juga didominasi oleh anak perempuan,” ungkap Susanto

Susanto menjelaskan korban untuk anak sebagai pelaku kepemilikan pornografi, didominasi oleh anak laki-laki, yaitu mencapai 71 anak pelaku dari 112 kasus.

“Jika dibandingkan tahun 2017, kasus anak sebagai korban bullying di tahun 2018 beranjak naik, begitu pula dengan kasus anak sebagai pelaku bully di media sosial, dimana tahun 2017 terdapat 73 kasus, sedangkan tahun 2018 mencapai 112 kasus,” tukasnya.

Exit mobile version