KPAI Sebut Pemanggilan Siswa SD Sadah Luapan Emosi pada Anak

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menilai pemanggilan siswi SDN Sadah oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merupakan luapan emosinya kepada anak.

“Bukannya (Bupati Serang) memberi edukasi dan membuka diri, justru kesan pemanggilan menjadi luapan emosi Bupati kepada anak,” ujar Jasra.

Sebelumnya, salah satu siswi kelas 6 SDN Sadah Defi Marsa yang menyampaikan keluh kesah tentang ketidaknyamanan belajar di gedung sekolah rusak menjadi viral.

Kemudian, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meresponnya dengan memanggilnya ke pendopo Bupati bersama sekolah dan Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi keluhan-keluahan para siswa.

“Bukannya mengapresiasi partisipasi anak. Ibu Bupati justru merasa terancam jabatannya atas laporan Devi. Sehingga menyebabkan Devi mendapatkan serangan psikologis,” ujarnya.

Menurutnya, akibat adanya serangan psikologis ini menutup masa depan hak partisipasi anak sebagaimana tercamtun dalam UU Perlindungan Anak Pasal 56 Ayat 1.

Dia menambahkan, pemanggilan siswi tersbut dalam situasi sedang mengikuti ujian semester. Speatutnya, bupati bisa menahan diri untuk memanggilnya ke kantornya.

“KPAI akan terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan ananda Devi dan keluarga pasca pemanggilan Ibu Bupati,” tandasnya.

Exit mobile version