KPAI Sebut Pengaduan Kasus Anak di 2017 Menurun

Jakarta – KPAI mengklaim pengaduan kasus sepanjang 2017 mengalami penurunan. Total ada 3.849 kasus yang diadukan kepada KPAI tahun ini.

Pada tahun sebelumnya, KPAI menyebutkan ada 4.620 kasus. Sementara itu, pada 2015, terdapat 4.309 aduan kasus, disusul yang tertinggi pada 2014, yang mencapai angka 5.066 kasus.

“Dinamika perlindungan anak dari tahun ke tahun memang mengalami pasang-surut, kalau kita melihat angka pengawasan dan pengaduan ke KPAI. Tahun 2017 ini ada penurunan. Sementara waktu itu, 2014 tertinggi mencapai 5.066 kasus,” jelas Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Namun Susanto mengingatkan bahwa turunnya angka aduan yang diterima KPAI bukan berarti kasus kekerasan terhadap anak telah menurun secara nasional. Menurutnya, hal ini disebabkan 3 faktor.

Pertama, tumbuhnya lembaga perlindungan anak di daerah-daerah. Kedua, masifnya advokasi perlindungan anak. Kemudian ketiga, sudah banyak tumbuh tempat ramah anak.

“Tapi ini bukan berarti kasus secara nasional turun. Analisis kami data di KPAI turun karena adanya KPAI-D yang tumbuh di berbagai daerah dengan berbagai fokus. Sehingga laporan tidak langsung dilaporkan ke KPAI,” ujar Susanto.

“Kedua, meningkatnya advokasi. Saat ini sosialisasi yang dilakukan berbagai stakeholders terkait perlindungan anak, termasuk juga regulasi yang terkait dengan anak mulai membaik,” imbuhnya.

Susanto mengatakan program ramah anak sudah mulai tumbuh. Program-program tersebut seperti sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak.

Dia menambahkan, meskipun aduan yang diterima KPAI menurun, kompleksitas kasus kekerasan terhadap anak makin meningkat. KPAI juga melihat adanya pergeseran tren yang menampakkan bahwa saat ini anak laki-laki memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi, baik sebagai pelaku maupun korban, dibandingkan anak perempuan.

Pada 2017, KPAI menyimpulkan ada 1.234 atau 54 persen anak laki-laki yang menjadi korban dan pelaku kekerasan. Sementara itu, anak perempuan sebanyak 1.064 atau 46 persen.

Selain soal kekerasan terhadap anak, tiga besar kasus lainnya berturut-turut adalah kasus anak berhadapan dengan hukum, keluarga, dan pengasuhan alternatif, pornografi, serta cyber crime:
1. Kasus anak berhadapan dengan hukum 1.209 kasus
2. Kasus bidang keluarga dan pengasuhan alternatif 593 kasus
3. Kasus bidang pornografi dan cyber crime 514 kasus

Sementara itu, hasil advokasi kebijakan yang dilakukan KPAI untuk perlindungan anak telah menghasilkan beberapa kebijakan strategis. Di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan
2. Peraturan turunan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu PP No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban
4. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana
5. UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking In Person Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) 

Exit mobile version