KPAI Sebut PP Aborsi Bukan Barang Baru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalkan aborsi bagi korban perkosaan jangan terburu – buru. Sebab, lanjutnya, PP yang menjadi kontroversi tersebut masih harus dibahas bersama pihak terkait.

Komisioner KPAI Susanto menyebut bahwa PP Aborsi bukan barang baru. Namun ia meminta semua pihak agar membaca PP tersebut secara utuh.

“PP aborsi sebenarnya substansinya bukan barang baru, meski PPnya baru terbit. Namun, sebenarnya itu stok lama. PP ini harus dibaca secara utuh,” tegasnya kepada Okezone, Sabtu (16/8/2014).

Sebab, lanjutnya, dalam PP ini aborsi bagi perempuan korban perkosaan boleh dilakukan khusus bagi yang kandungannya berumur sebelum 40 hari. Untuk menghindari penyalahgunaan PP, lanjut Susanto, tentu pengetatan pembuktian harus dilakuan baik aspek medis maupun hukumnya.

“Memang dalam UUD dan UU Perlindungan anak, anak memiliki hak hidup dan ini sangat fundamental. Dalam konteks aborsi anak korban perkosaan ini, para aktivis perlindungan anak belum satu kata,” paparnya.

Ia mendesak seluruh pihak penyelenggara untuk duduk bersama membahas PP ini. Susanto menyesalkan jika semangat PP ini melindungi perempun korban perkosaan justru menjadi kontroversi.

“Para penyelenggara negara perlu duduk bersama terkait PP ini. Jangan sampai, semangatnya baik tetapi mengundang kontroversi. Karena dari dulu, isu ini masih kontroversial,” tandasnya.

Exit mobile version