KPAI Sebut Praktik Lelang Perawan Gunakan Kedok Agama Untuk Raup Keuntungan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebut skema lelang perawan yang ditawarkan dalam situs www.nikahsirri.com merupakan sebuah kejahatan yang dibungkus dengan agama.

“Penangkapan ini sebuah langkah yang baik dalam penegakam hukum. Kejahatan atas nama agama seperti ini bukan kali pertama. Ini sebuah aturan agama yang dimodifikasi,” kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).

Ia bilang, dalam aturan agama, persyaratan nikah siri tidak sesimple yang disyaratkan dalam situs tersebut. Ia pun menduga, pelaku hanya menggunakan kedok membantu orang untuk menikah namun sebenarnya ia hanya ingin cari keuntungan.

“Di sejumlah daerah juga ada modifikasi terhadap kejahatan seperti in. Masyarakat harus hati hati supaya kita tidak terjebak dalam hasil lelang seperi itu. Nikah siri konsepnya tidak sesederhana itu. Harus ada prasyarat yang tidak mudah tidak seperti yang ada dalam situs tersebut,” paparnya.

Exit mobile version