Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, sekolah tempat korban pelecehan seksual wali kelas di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, harus bertanggungjawab atas kejahatan seksual itu.
Karena, menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto apabila N (10) dan NF (10) terbukti dilecehkan oleh wali kelasnya, maka dipastikan sekolah tidak mampu melindungi muridnya.
“Sekolah, seharusnya memberikan jaminan kenyamanan anak agar bebas dari segala bentuk kejahatan seksual,” katanya.
Susanto menegaskan, jika betul guru yang sekaligus wali kelas keduanya itu benar melecehkan N dan NF, maka tentu harus dipidanakan.
“Jika betul guru melakukan itu, tentu pidana. Tapi kan kita sedang mendalami fakta-fakta yang ada. Benar atau tidak,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait posisi sekolah, apabila guru tersebut terbukti melecehkan kedua siswinya itu, maka itu adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi pada sekolah.
“Terkait posisi sekolah, kita serahkan ke Dindik. Karena itu, domain Dindik,”ujarnya.
Sebelumnya diketahui, N dan NF, siswi SD, di salah satu SD Negeri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengaku dilecehkan oleh seorang guru yang ternyata adalah wali kelasnya sendiri, sejak November 2015 lalu. Perbuatan pelaku baru terbongkar Januari 2016, setelah keduanya berani menceritakan apa yang dialaminya itu pada orangtuanya.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban, Jumat 29 Januari 2016 siang mendatangi KPAI, guna melaporkan apa yang dialami anak-anaknya itu. Setelah melapor ke KPAI, merekapun bergegas menuju Polres Metro Jakarta Pusat, guna untuk melaporkan pula hal tersebut pada pihak kepolisian.