KPAI Sebut Tersangka Pencabulan GS Juga Korban

JATINEGARA– Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan 7 tersangka pencabulan GS merupakan korban. Pasalnya 7 tersangka yang masih dibawah umur tersebut menjadi korban tidak adanya pengawasan lingkungan sehingga bebas mengakses video porno di warnet.

Ia menambahkan, maraknya kasus pencabulan yang dilakukan anak di bawah umur harus menjadi perhatian serius pemerintah. “Pemerintah harus membuat membuat program yang dapat menjadikan anak tidak berprilaku seperti orang dewasa melainkan berperilaku sesuai umurnya,” ujarnya Selasa (25/10/2016).

Ia menceritakan kasus pencabulan oleh anak di bawah umur bukan yang pertama kali terjadi di Jakarta. Bahkan juga terjadi di kota-kota kecil. “KPAI sudah melakukan pengawasan terkait permasalahan ini, khususnya untuk 7 tersangka,” katanya.

Exit mobile version