KPAI Sebut Tren Kasus Pornografi dan Cyber Crime Meningkat

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan tren kasus pornografi dan cyber crime belakangan ini semakin meningkat.

Hal ini ia katakan sebagai tanggapannya terhadap kasus pembajakan situs Pengadilan Negeri Unaaha di Sulawesi Tengah oleh grup BLACKHAT (Official) yang diungkap dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Jumat (9/11).

Susanto mengatakan kasus di dunia pendidikan yang tiga tahun sebelumnya ada di peringkat nomor tiga menurut jumlah terbanyaknya sebagai kasus kejahatan kepada anak, tahun ini peringkatnya diambil alih oleh pornografi dan cyber crime.

“Kalau tiga tahun sebelumnya kasus-kasus di dunia pendidikan terutama anak sebagai korban menduduki posisi nomor tiga, tapi saat ini tergeser. Kasus pendidikan menjadi ranking empat, kasus di dunia cyber dan pornografi menjadi ranking tiga,” jelas Susanto.

Susanto lalu menjelaskan peringkat pertama kejahatan pada anak masih di dominasi kasus anak berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, saksi atau pun pelaku. Sedangkan urutan kedua adalah kasus keluarga dan pengasuhan alternatif.

Digital native kita sangat tinggi saat ini. Indonesia negara besar pengguna media sosial terutama millenial,” ujar Susanto soal dugaan penyebab itu semua.

Oleh karena itu dirinya menghimbau tidak hanya orang tua dan sekolah, tetapi juga masyarakat untuk memantau anak di bawah umur agar tidak menjadi korban atau pun pelaku cyber crime.

Sementara itu berkaitan dengan himbauan pada masyarakat, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan sulit dilakukan karena adanya jenjang pengetahuan di antara anak dan orang tua terkait pengetahuan mengenai bidang IT.

“Orang tua tidak punya kemampuan cukup untuk memahami anak-anak mereka bagaimana mereka berselancar. Proses yang sangat sulit adalah bagaimana ada. Gap pengetahun antara ortu dan anak,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menghimbau orang tua untuk melakukan pengawasan lebih komunikatif agar setidaknya anak terhindar dari tindak pidana melalui pembentukan karakter.


Susanto mengatakan pada tahun 2018 ada 525 kasus pronografi dan cyber crime hingga bulan September.

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana defacing dan akses ilegal terhadap situs Pengadilan Negeri Unaaha di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan Grup BLACKHAT (Official) dengan merekrut anak-anak di bawah umur hari ini.

Kasus serupa juga terjadi pada Maret 2018 yang menjerat grup yang juga bernama Black Hat di Surabaya. Kasus tersebut melibatkan tiga pelaku, yakni NA, ATP, dan KPS. Ketiganya diketahui masih berusia 21 tahun dan bertatus sebagai mahasiswa Informasi Teknologi (IT) salah satu universitas.

Dalam penuntasan kasus tersebut, Subdit IV Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Namun, Chairul mengatakan tidak ada hubungan antara grup BLACKHAT (Official) dengan grup Black Hat di Suarabaya.

Exit mobile version