KPAI Sebut Tujuh Juta Anak 17 Tahun Berpotensi Tidak Bisa Memilih saat Pemilu, Ini Sebabnya

Jelang pemilu pada April 2019 mendatang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada tujuh juta anak di Indonesia yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPAI, Jasra Putra menyebutkan anak-anak tersebut adalah mereka yang pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun.

“Kekhawatiran kita terkait anak usia 17 tahun yang akan milih di April 2019 setelah konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 7 juta anak yang berpotensi tidak bisa memilih,” kata Jasra saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Alasannya adalah para pemilih pemula tersebut belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP yang merupakan syarat wajib untuk memberikan suara.

“Mereka sudah ada C4 tapi tidak punya KTP elektronik padahal pada UU No. 7 tahun syarat memilih adalah KTP elektronik,” ungkap Jasra.

Lantas untuk memberikan kepastian pemilihan kepada tujuh juta anak tersebut KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU maupun Bawaslu.

“Kita akan koordinasi dengan Kemendagri, kPU, dan Bawaslu mencari solusi terkait ini apakah perlu ada Perpu karenakan diatur UU biar masalah ini bisa terselesaikan,” pungkas Jasra.

 

Exit mobile version