KPAI Segera Tindak Laporan MPBI

JAKARTA – Masyarakat Pemerhati Bukutangkis Indonesia (MPBI) menyambangi Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk beraudensi terkait dugaan pemalsuan umur bagi anak di bawah umur dalam pertandingan bukutangkis.

Dalam kunjungannya MPBI meminta KPAI untuk bersama memperhatikan dugaan tersebut, sebab hal ini masuk dalam ranah Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak di KPAI.

Menanggapi hal ini, KPAI melalui Jastra Putra selaku Kepala Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak menegaskan dugaan pemalsuan umur oleh oknum-oknum dalam setiap event bulutangkis sudah melanggar peraturan.

“Itu masuk dalam UU Perlidungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 27 dan 28, dan UU Administratif Kependudukan nomor 24 tahun 2013,” katanya.

KPAI terus melakukan kajian dan tindak lanjut keberbagai pihak terkait laporan yang masuk dari  MPBI yang sudah memberikan laporan beberapa nama-nama anak yang diduga dipalsukan usianya ketika seleksi pertandingan

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan Menpora dan mengundang Pengurus Cabor Badminton terkait dugaan pemalsuan usia anak yang dilaporkan ke KPAI,” ungkapnya.

KPAI mengapresiasi MPBI untuk terus mengupayakan komunikasi dengan berbagai Lembaga seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi X DPR RI, dan lain-lain untuk mensosialisasikan persoalan perlindungan anak dalam olahraga bulutangkis, sebuah upaya tanggungjawab masyarakat dan organiasi untuk melindungi tumbuh kembang anak secara bersama.

Exit mobile version