KPAI : Sejumlah Cakada Ketahuan Libatkan Anak dalam Kampanye

Meski Pilkada Serentak 2018 belum terlaksana, sejumlah calon kepala daerah tampak sudah melakukan kampanye dengan berbagai cara. Bahkan, kampanye tersebut melibatkan anak-anak.

Terbukti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah pelanggaran terkait penyalahgunaan anak dalam kampanye Pilkada. Tak tanggung-tanggung, KPAI menemukan 15 bentuk pelanggaran.

Ketua KPAI Susanto menyatakan, pihaknya terus mendorong kampanye ramah anak. Sebab, hal itu berdasar UU Perlindungan Anak yang menyebutkan,’setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik’.

“Semenjak penyelenggaraan kampanye pilkada dimulai KPAI sudah melakukan dan mempersiapkan tim Pengawasan Pilkada 2018 dengan tugas melakukan telaah dan pengawasan terkait pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam politik,” kata Susanto dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (20/3). Di antara 15 temuan itu di antaranya terjadi di Kecamatan Gebuk, Kudus, Jawa Tengah.

Ditemukan sejumlah anak memegang poster pasangan calon Hartini-Bowo saat kampanye.

“Temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kudus dan dilimpahkan ke Bawaslu Jateng,” ujar Susanto.

Selain itu, salah satu calon bupati Bogor Ade Yasin, dalam fotonya kedapatan dengan memasang foto Rahmat Yasin yang sedang bertemu dengan anak.

Tak hanya itu, penyalahgunaan anak dalam kampanye juga ditemukan di pondok pesantren.

Menurut Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, salah satu video beredar di publik terkait pelibatan anak dalam mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bekasi oleh Ponpes Al-Abror.

“Temuan ini sudah dilakukan pemanggilan kepada calon kada dan pimpinan pondok pesantren oleh Bawaslu Bekasi. Teguran keras telah dilayangkan secara tertulis oleh Bawaslu,” kata dia.

Karena itu, lanjutnya, dibutuhkan kerja sama semua pihak seperti penyelenggara pemilu, pasangan calon, timses, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dalam penyalahgunaan politik.

KPAI dan Bawaslu lantas menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pemilu Ramah Anak. MoU itu diharapkan bisa menghadirkan Pengawasan Kampanye Ramah Anak di 171 daerah Pilkada.

“Kami rasa MoU ini sangat penting,” kata Ketua Bawaslu, Abhan menambahkan.

Exit mobile version