KPAI: Sekolah JIS Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan Jakarta International School sebagai penyelengara pendidikan dapat dijerat dengan pidana berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di sekolahnya. Pasal tersebut dapat ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sekolah bisa dikenai pasal berlapis, baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun undang-undang pidana umum,” kata Asrorun saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 April 2014. Pernyataan Asrorun ini terkait dengan dugaan pencabulan yang dialami murid TK JIS. Siswa itu diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya di sekolah tersebut pada Maret lalu. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Polisi Fokus Cari Korban Lain).

Dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak, Asrorun menjelaskan, hal paling fatal yang dilanggar sekolah itu yakni sekolah gagal melindungi siswanya dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah–tercantum dalam Pasal 54. Sekolah juga tak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan hak siswa berupa rasa aman saat berada di dalamnya.

Sedangkan dari sisi pidana umum, Asrorun berujar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyerahkan penetapan pasal kepada penyidik kepolisian. Ia meminta kasus ini diusut secara menyeluruh terkait dengan adanya kemungkinan unsur lain yang terlibat dalam kasus ini. “Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya terlibat namun terlewat dari pengusutan,” kata Asrorun. (Baca pula: Trik Komnas Anak Gali Info Baru dari Murid TK JIS).

Tempo belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari pengelola JIS. Namun, saat konferensi pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 16 April 2014, Kepala Sekolah JIS Tim Carr mengaku prihatin atas insiden yang dialami muridnya. Ia mengaku akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kepolisian untuk mencari solusi kasus ini.

Exit mobile version