KPAI: SELEKSI KPAD SUMSEL 2022

KPAI menerima audiensi KPAD Sumatera Selatan, Jakarta, (24/10/2022)

Jakarta – penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan ujung tombak untuk suksesnya penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar kualitas perlindungan anak semakin baik.

Salah satu terobosan yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah adalah penguatan kelembagaan perlindungan anak baik penguatan lembaga independen yang berfungsi untuk pengawasan dalam bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau penguatan lembaga layanan. Apalagi saat ini masalah anak di Indonesia yang semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan tantangan serius bagi negara, ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto, MA pada saat menerima audiensi KPAD Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPAI, Jakarta, (24/10/2022).

Audiensi KPAD Provinsi Sumatera Selatan (24/10/2022)

Audiensi yang membahas terkait pelaksanaan seleksi KPAD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 tersebut diterima oleh Ketua KPAI Dr. Susanto, Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah. Hadir dalam audiensi tersebut Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan Henny Yulianti beserta 7 orang Anggota panitia seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumatera Selatan.

Pada tahap awal anggota KPAD Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan melalui penunjukan Gubernur. Untuk itu pada tahap selanjutnya diharuskan melalui proses seleksi. Hal tersebut  untuk menunjukkan komitmen serta integritas dalam penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai dengan pedoman pembentukan KPAD. Selain itu, kualitas KPAD melalui proses penunjukan dan panitia seleksi tentu sangat berbeda terutama dalam kualitas pelaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak.

Harapan kami terkait pelaksanaan seleksi agar kedepannya tidak ada persoalan dalam proses seleksi, sehingga diperlukan pengetahuan dan pembelajaran secara teknis mengenai aturan pelaksaan mengenai proses tersebut,” ungkap Ketua panitia seleksi KPAD Provinsi Sumatera Selatan Rosidin.

“Proses seleksi calon anggota KPAD di Sumatera Selatan melalui panitia seleksi menjadi yang pertama, untuk itu panitia seleksi harus mampu dalam memberikan informasi kepada publik mengenai persyaratan dan proses seleksi, agar kualitas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah optimal,” ucap Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah.

Proses seleksi mulai dari uji administrasi, uji substansi, uji publik, hingga uji tahap DPRD juga disampaikan dalam audiensi, dimana proses-proses tersebut telah sesuai dengan pedoman pembentukan KPAD.

“Pentingnya proses tahapan seleksi anggota KPAD tentu untuk menentukan calon anggota yang memiliki perspektif perlindungan anak, sehingga anggota terpilih tidak akan terganggu atas dorongan politik, melainkan fokus dalam kompetensi sebagai anggota KPAD,” tutup Ketua KPAI. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version