KPAI SELENGGARAKAN PERTEMUAN KOORDINASI “PERLINDUNGAN ANAK DALAM SITUASI BENCANA”

Bencana bertubi-tubi yang menerpa bangsa Indonesia pada akhir tahun 2013 hinga awal tahun 2014, menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bencana Meletusnya gunung Sinabung, Banjir Bandang di Menado, Banjir yang menggenangin  DKI Jakarta, Banjir dan tanah longsor di Jawa tengah dan Jawa Timur, serta Banjir di Pantura, telah menelan korban harta dan jiwa yang tidak sedikait dan memaksa puluhan ribu penduduk mengungsi. Dari  puluhan ribu pengungsi tersebut diantanaranya adalah anak-anak.

 

Anak dalam situasi bencana merupakan kelompok rentan, yang harus  mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, agar tetap terpenuhi hak-hak dasarnya; Kesehatan, Pendidikan dan Hak sosialnya. Oleh karenanya demi kepentingan terbaik bagi anak-anak dalam situasi bencana, KPAI pada Senin, 3 Februari 2014, bertempat di KPAI menyelenggarakan pertemuan koordinasi dengan BNPB, KEMNSOS, dan Kemdikbud. Hadir dalam pertemuan tersebut; Asrorun Ni’am Sholeh, M. Ihsan dan Maria Advianti mewakili KPAI, Untung Basuki mewakili Kementerian Sosial RI, Sutopo dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Setiono mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta awak media dari berbagai media.

 

Pertemuan koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut menghasilkan berbagai masukan dan informasi penting dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, utamanya perlindungan anak dalam situasi bencana, sebagai berikut:

 

  1. Terhitung sejak 1 Januari – 31 Januari di Indonesia telah terjadi bencana sebanyak 303 kali. Dengan korban 1,2 juta orang mengungsi, 1280 diantaranya Balita dan 280 ibu hamil
  2. Dalam rangka mengefektifkan penanganan anak dalam situasi bencana BNPB berharap KPAI bisa menyusun pedoman perlindungan anak dalam situasi  bencana, yang nantinya bisa menjadi Peraturan Kepala BNPB. Hal tersebut diperlukan mengingat dalam peraturan BNPB tidak mengatur penanganan bencana khusus anak.
  3. BNPB berharap dalam penyebaran informasi, Media hendaknya sesuai dengan fakta yang ada, atau sebaiknya media juga turun langsung ke area bencana.
  4. Kementerian sosial menegaskan bahwa Perlinddungan Anak, menjadi tanggungjawab semua institusi, oleh karenanya harus menjadi system sehingga anak-anak dalam situasi bencana terpenuhi hak-haknya.
  5. Selter pengungsian dibangun untuk kepentingan meningkatkan perlindungan anak, tidak sekedar  menjadi tempat berkumpul. Oleh karenanya selter harus dijadikan pusat kegiatan. Namun demikian  faktanya selter tidak berfungsi secara maksimal.
  6. Dalam pendataan anak korban bencana, hendaknya dengan data yang lengkap, untuk menjaga agar anak – anak terlindungi dari prilaku orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
  7. Dalam rangka memenuhi hak pendidikan anak,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menaggarkan  dana sebesar 11 Milyar untuk anak-anak di Sinabung dari tingkat SD, SLTP, SLTA hingga mahasiswa. Selain itu Kemendikbud telah berkoordiasi dengan Dinas Pendidikan; Sumut, Sulut, Jateng dan DKI Jakarta). Khusus untuk korban bencana Gunung Sinabung,  Kemendikbud juga telah mengirim 5885 paket  peralatan sekolah kepada anak-anak SD, SMP, SMA dan SMK  untuk korban Gunung Sinabung.
  8. Kemendikbud akan segera merehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak di Sinabung, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB.
  9. Khusus untuk DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara, Kemendikbud berkomitmen untuk merahbilitasi sekolah yang rusak dengan dana abadi pendidikan.

Selain hal diatas  pertemuan koordinasi  juga melahirkan beebrapa kesimpulan:

  1. Masalah bencana menjadi tanggungjawab kita bersama
  2. Media sudah menyampaikan informasi yang baik, sehinga masyarakat termotivasi untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan korban bencana. Namun demikian perlu informasi yang seimbang dan proporsional
  3. Untuk meningkatkan efektifitas penanganan bencana, perlu koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penanganan bencana.
  4. Perlu dilakukan langkah-langkah preventif agar anak korban bencana tidak menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
  5. KPAI secara mandiri dan atau bersama –sama akan melakukan monitotoring  ke area bencana
  6. KPAI akan menyusun Pedoman Penanaganan Anak Korban Bencana   sebagaimana saran dan harapan dari  BNPB. (WMK – KPAI)
Exit mobile version