KPAI Selidiki Akun Penyedia Layanan Nikah Siri dan Kawin Kontrak

Beredarnya akun ataupun situs yang menawarkan jasa nikah siri dan kawin kawin kontrak serta lelang keperawanan yang meresahkan publik mendapatkan perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras modus seperti itu karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.

Info yang beredar, situs yang membuka layanan lelang keperawanan untuk nikah siri dan kawin kontrak itu menyertakan syarat utama berusia 14 tahun ke atas.

“Tren nikah siri (yang tidak sesuai dengan ajaran agama) dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trennya muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” kata Ai Maryati Solihah, Komisioner KPAI Bidang Trafficking kepada Kiblat.net, Ahad (24/09).

“KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal,” tambahnya.

Ai memperingatkan bahwa human trafficking (perdagangan manusia) yang dikemas atas nama agama harus diwaspadai.

“Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPAI, Dr. Susanto mengatakan bahwa kasus trafficking yang mengatasnamakan agama tersebut merupakan bentuk deligitimasi agama.

“Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” tegas Susanto

Exit mobile version