KPAI Selidiki Vonis Anak Di Bawah Umur

penjara anak

SIANTAR, JAM 10.00 WIB
Kasus DS (11) dan RS (16) yang dibebaskan setelah dijatuhi hukuman 2 bulan 6 hari oleh Pengadilan Negeri Siantar akibat mencuri laptop dan HP, ternyata menjadi perhatian.

Buktinya Ketua KPAI Pusat, Kak Seto bersama rombongan, Senin (10/6) sekira jam 10.00 wib, turun ke Polres Siantar.  Selain menyelidiki penanganan kasus DS, mulai dari tingkat kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan, KPAI juga mencari solusi penyelesaian kasus DS yang tidak diterima orang tuanya begitu saja bebas dari Lapas kelas II A Pematangsiantar.

Sebelumnya KPAI Pusat bersama pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta Pemko Siantar, telah duduk bersama di Ruang Data Polres Siantar membahas penanganan kasus DS, termasuk anak di bawah umur lainnya yang terjerat masalah hukum.
Dari hasil pertemuan yang berlangsung selama 30 menit itu, diambil kesimpulan agar Pemko Siantar menyiapkan selter tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang melanggar hukum.

Ketua Divisi Pengawasan KPAI Pusat, M Ikhsan, kepada awak koran ini mengatakan, adapun yang mendasari pihaknya sampai turun ke Siantar terkait kasus DS yang tidak diterima orangtuanya begitu divonis bebas. Menurutnya, anak yang masih di bawah umur tidak harus dihukum melainkan dikembalikan pada orangtua dan Kementerian Dinas Sosial perlindungan anak.

“Kita sangat berharap tahun 2014 ini Pemda setempat bisa menyiapkan fasilitas rehabilitasi bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Ikhsan. Masih kata Ikhsan, Terhadap kasus DS  seharusnya sudah menjadi bahan perhatian bagi kepolisian agar mencari tempat penyelesaian terlebih status narapida DS agar bisa dikembalikan seperti semula,  dan sama hal nya dengan kasus anak di bawah umur lain yang melakukan pelanggaran.

“Walaupun si anak melakukan kejahatan bukan berati harus dipidanakan, Kita juga akan memeriksa penyidiknya dan bila terbukti melakukan kesalahan agar diberikan sanksi. Kita sudah surati Kapolri dan Jaksa Agung soal masalah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum,” beber Ikhsan.

Menurut Kak Seto, kasus yang menimpa DS menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dia juga menekan kan kepada Pemda setempat agar mempunyai selter tempat penitipan anak yang melakukan pelanggaran hukum. “Paling penting saat ini adalah bagaimana upaya kita untuk melakukan pendekatan kepada orangtuanya, sehingga DS bisa berkumpul lagi dengan keluarganya. Kita juga sangat berharap agar orangtua DS tidak terlalu menyalahkan si anak walaupun telah melakukan pelanggaran hukum,” tandas Seto.

AJUKAN BANDING
KPAI Pusat yang berada di Jakarta berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan bantuan advokasi untuk mengembalikan hak DS (11), yang dipidanakan karena melakukan pencurian melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Hal itu disampaikan M Ihsan, Ketua Pengawasan KPAI saat ditemui di seputaran Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/6) sekira jam 13.30 wib. Dikatakan, KPAI yang saat ini diketuai Badriah Fayumi, mengawasi proses hukum yang dialami DS yang dinilai ada kesalahan. Menurutnya, putusan pidana penjara selama 2 bulan 6 hari yang dijatuhkan terhadap DS, adalah kekeliruan.

Sebab, katanya sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang No 3 tahun 1997 DS tidak dapat dipidanakan. Disebutkan, anak yang masih di bawah umur 11 menurut UU Pengadilan Anak tidak boleh diteruskan, atau disidangkan. Hanya ada dua kemungkinan apabila anak tersebut melakukan tindak pidana.

Antara lain, katanya apabila masih dibina anak tersebut dikembalikan kepada orangtua, wali atau orangtua asuhnya. Namun, apabila anak tersebut tidak bisa dibina lagi, atau orangtua tidak mampu, maka sia nak tersebut harus diserahkan ke Departemen Sosial. Namun, setelah meneliti dan mengawasi, kekeliruan pidana terhadap DS ternyata karena ketidaktahuan Polres Siantar bahwa ketentuan anak di bawah umur 12 tahun tidak bisa disidangkan atau dipidanakan.

“DS itu kan masih di bawah 12 tahun, tidak bisa dipidana. Penyidik harusnya teliti, karena anak itu tidak semestinya disidang, dia mengalami kerugian dan harus mengajukan banding atas putusan hakim,” tuturnya. Sementara, untuk ruang tahanan yang ditempati DS selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Jalan Asahan, M Ihsan berpendapat tidak ada masalah yang berarti. Untuk masalah DS yang terkadang disamakan dengan tahanan lainnya, itu disebabkan kondisi Lapas yang over limit (kelebihan batas).

Katanya, kapasitas yang seharusnya berjumlah 500, ternyata dihuni oleh 900 jiwa. “Jadi itu tidak masalah, namanya over limit,” tambahnya. Saat disinggung soal memori banding yang akan didaftarkan oleh KPAI dan LBHI Medan, M Ihsan mengaku sedang mendaftarkannya.  “Kan diberikan waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari, nah kita bantu dia untuk banding. Ini kita mau daftarin memori bandingnya, lagi menunggu,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih jauh. (Desi)

Exit mobile version