KPAI : Sensitivitas RS Dinilai Masih Minim

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus meninggalnya bayi usia 4 bulan bernama Tiara Debora Simanjorang akibat telat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS). Komisioner KPAI Jasra Putra menilai, sensitivitas pihak Rumah Sakit kerap masih minim ketika menangani anak dengan situasi kritis.

“Terlebih kasus yang dialami Tiara Debora justru terjadi di Ibu Kota,” kata Jasra kepada HARIAN NASIONAL, Minggu (10/9).

Jasra menjelaskan, kasus kesehatan menempati posisi lima dari sembilan pengawasan KPAI. Tercatat 544 anak menjadi korban akses pelayanan kesehatan dalam enam tahun terakhir.

“Kami juga kerap menemukan penolakan pasien anak yang miskin dengan berbegai alasan. Padahal setiap anak punya hak. RS harus tanggung jawab menangani anak dalam kondisi kritis hingga stabil,” tuturnya.

Jasra menegaskan, pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) harus dipermudah dan dipercepat.

Nyawa Tiara Debora Simanjorang tidak terselamatkan karena terlambat mendapat pertolongan medis. Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, enggan memasukkan anak pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ini ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dengan alasan uang muka yang diberikan kurang. Padahal proses tersebut merupakan saran sang dokter.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indoneia Tulus Abadi menilai, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres melanggar regulasi dan sumpah profesi dokter. Sebab, mereka seharusnya melakukan pertolongan pertama dengan cepat tanpa mempertimbangkan alasan apa pun.

“Meninggalnya Tiara menunjukkan bahwa rumah sakit masih dikelola dengan basis komersial. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan (DKI Jakarta) harus memberi sanksi tegas jika pihak RS terbukti bersalah,” kata Tulus.

Dirjen Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI Bambang Wibowo menilai pihak RS Mitra Keluarga Kalideres sudah menyalahi Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit. Tiga tingkatan sanksi bisa diberikan, yaitu teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin.

“Setiap RS dilarang meminta uang muka ketika pasien dalam keadaan gawat darurat,” katanya.

Kemenkes RI, menurut Bambang, segera menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka membentuk tim gabungan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Badan Pengawas Rumah Sakit.

Pihak RS Mitra Keluarga menyatakan, ibu dari Tiara Debora Simanjorang keberatan tentang biaya rawat ruang khusus ICU akibat kondisi keuangan. Pihak RS berusaha membantu dengan merujuk perawatan ke RS yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, nyawanya tetap tidak terselamatkan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah menelan informasi tanpa mencerna dan mendalami persoalan sesungguhnya. Kami menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” demikian pernyataan dari laman resmi RS Mitra Keluarga.

Exit mobile version