KPAI Sesalkan Hukuman Ringan Wakil Kepsek di Cibinong yang Aniaya Muridnya

Jakarta – KPAI Bekasi menyesalkan putusan hakim pengadilan negeri Cibinong atas kasus penganiayaan murid oleh wakil kepala sekolah di kawasan Cibinong. Pasalnya ketok palu hakim hanya menghukum penjara satu bulan.

“Kami terima laporannya, tadi dia divonis 1 bulan penjara oleh di PN Cibinong,” ujar komisioner KPAI Kota Bekasi, Sugeng Wijaya.

Sugeng Wijaya mengaku KPAI keberatan terhadap putusan terhadap Wakil Kepsek bernama Antonius Gatot Setiawan itu. Menurutnya hukuman tersebut terlalu rendah karena ini merupakan kekerasan pada anak yang sedang diperangi oleh negara.

“Sebagai institusi (KPAI) kami sangat menyayangkan putusan ini, harusnya negara dalam hal ini hakim dan jaksa hadir untuk melindungi anak Indonesia,” jelas Sugeng.

Sugeng mengatakan KPAI Kota Bekasi akan berkonsultasi dengan KPAI Pusat untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami tidak ingin kejadian tindakan penganiayaan dan kekerasan kepada anak semakin meluas karena hukuman pelakunya sangat ringan bahkan bisa bebas, kami ingin melayangkan surat terbuka kepada bapak Presiden,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, terdakwa sebelumnya dituntut 3 bulan penjara. Putusan ini juga sudah disampaikan ke KPAI pusat untuk mengambil langkah lanjutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda membenarkan kabar putusan tersebut. Erlinda juga mengaku keberatan atas vonis kepada Wakepsek itu.

“Kami berharap ke depannya agar jika ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan pada anak bisa diberikan hukuman yang setimpal dan lebih berat,” ujar Erlinda saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini bermula ketika Antonius Gatot Setiawan dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan kepada muridnya pada September 2015 lalu. Laporan di Polres Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/844/IX/2015/JBR/RES BGR itu ditindaklanjuti hingga ke persidangan dan berakhir dengan vonis 1 bulan penjara.

Exit mobile version