KPAI Sesalkan Ratusan Anak-Anak Masih Terlibat Aksi Mujahid 212 Jakarta

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini terjun langsung melakukan pengawasan terhadap keterlibatan anak-anak dalam demo Aksi Mujahid 212 Jakarta. Berdasarkan pantauan yang dilakukan sejak pagi pukul 06.00 WIB sampai berakhir acara pukul 12:00 WIB, ratusan anak-anak terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Anak-anak yang ikut aksi ini usianya beragam, mulai balita, usia 12-18 tahun dari berbagai daerah diantaranya Bogor, Bekasi, Jakarta dan Banten,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra pada Sabtu (28/9/2019).

Dalam pantauan yang dilakukan enam orang staf dan Komisioner KPAI, Jasra Putra menemukan anak-anak sudah mulai kelelahan dalam mengikuti aksi ini.
Sebagian mereka datang bersama teman dari Bogor mulai dari sore kemarin dengan cara menumpangi kendaraan umum dan menyetop kendaraan yang bisa mereka tumpangi dan bermalam di masjid sekitaran Kawasan Juanda, Tanah Abang dan ada juga di emperan bangunan Monas.

“Tim sudah menemui humas Aksi Mujahid 212 Budi Setiawan agar ada yang bertanggungjawab atas perlindungan terhadap anak-anak yang datang ke lokasi. Tampak di lokasi anak anak mulai kelelahan fisik, ada yang tidur-tiduran di aspal samping patung kuda/area aksi. Mereka tidak memiliki uang untuk kembali ke Bogor, sehingga panitia harus memastikan kepulangan mereka dengan selamat,” ujar Jasra.

Bahkan KPAI mengimbau agar mobil komando bisa menyampaikan agar anak-anak dipisah dari orang dewasa atau beristirahat dalam area Monas yang agak lebih aman dan nyaman. “Namun usulan tersebut sampai kegiatan selesai tidak dilaksanakan. Kita sangat menyesalkan masih minimnya kesadaran perlindungan anak yang seharusnya bisa diberikan orang dewasa,” tutur Jasra.

“Selanjutnya kita menyayangkan anak-anak yang datang dalam aksi tersebut tidak mengerti dan memahami apa yang menjadi tuntutan peserta demo tersebut. Sehingga anak-anak sebetulnya ikut-ikutan diajak oleh orang tua atau datang sendiri bersama temanya karena mendapatkan informasi dari media sosial,” lanjut Jasra.

Jasra mengungkapkan, menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang undang Perlindungan Anak No 35/2015 dalam Pasal 24 menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.

Namun dilarang oleh Undang Undang bila berada dalam situasi yang mengandung unsur Kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa. Disisi lain anak-anak dan pelajar dalam menyampaikan pendapat harus difasilitasi dan berada diruang yang aman dan nyaman, sehingga pendapat dan pandangan anak tersebut bisa didengar dan dihormati oleh orang dewasa

KPAI berharap penyampaian pendapat segera dapat selesai dan anak anak bisa kembali ke rumah. Kalau dipaksakan sampai malam bisa menimbulkan kekerasan seperti kemarin. Apalagi kalau bayi, anak anak, pelajar dikorbankan laksana martir.”Dan harus berhadapan dengan water canon dan gas air mata. Tentu itu tidak diinginkan kita semua,” ucapnya.

 

Sumber : https://metro.sindonews.com

 

Exit mobile version