KPAI: Setiap Anak Harus Dapatkan Perlindungan Hukum

JAKARTA– Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi terhadap anak dibawah umur untuk dijadikan pengemis maupun pengamen. Setiap anak yang berusia dibawah 8 tahun ini dipaksa untuk bekerja di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ketua Divisi Sosialiasasi dan advokasi KPAI Erlinda berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya bisa menjadikan role model mengenai strategi perlindungan anak antara lembaganya dengan Kepolisian. Ia menilai, sudah saatnya setiap anak mendapatkan hak sesuai umurnya.

“Kami harap hak anak dalam memperoleh perlindungan hukum dapat dipenuhi,” kata dia saat rilis di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Sementara itu, pemerhati, Seto Mulyadi menjelaskan, anak yang menjadi korban kekerasan saat masih kecil, berpotensi menjadi pelaku kejahatan dikemudian hari. Hal ini karena ia sering melihat dan merasakan adanya kejahatan disekitarnya.

“Negara kita juga akan kehilangan pribadi unggul di masa mendatang,” katanya.

Senada dengan keduanya, Kasandra Putranto psikolog klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik menjelaskan efek dari pemberian obat penenang kepada bayi berusia 6 bulan, akan memberikan dampak berbahaya bagi pertumbuhan otak. Diketahui, pasangan muda SM (17) dam ER (18) kerap memberikan obat penenang ke bayi berusia 5 bulan itu secara berkala.

“Bahkan sama jahatnya dengan pelecehan seksual anak dibawah umur,” kata Kasandra.

Seperti diketahui, Dua orang wanita NH (43) dan I (35) ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/3) karena mengeksploitasi anak-anak dibawah umur. Mereka memperdaya anak-anak itu untuk mengemis, mengamen, berjualan koran hingga menjadi joki 3 in 1, salah satunya di wilayah seputaran Blok M dan Kebayoran Baru.

Keempat pelaku dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version