KPAI Setuju Hukuman Peremas Payudara Siswi SMA Lebih Berat dari Koruptor

UU Perlindungan Anak (PA) memberikan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara kepada pelaku pencabulan. Dengan kata lain, pelaku peremas payudara siswi SMA hukumannya lebih berat daripada hukuman minimal kepada koruptor dan setingkat dengan hukuman produsen narkoba.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Advanti, mengatakan hukuman bagi pelaku kejahatan memang harus lebih berat ketimbang pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan narkoba.

“Jelas itu (pelaku pencabulan anak) lebih berbahaya (dibanding koruptor) karena pelaku pencabulan anak efeknya juga luas. Dia bisa merusak satu generasi,” ujar Maria kepada detikcom, Senin (6/10/2014).

Koruptor sendiri diancam dengan hukuman minimal paling berat 4 tahun penjara. Adapun pelaku kejahatan perbankan dari internal bank juga ancaman minimal terberat 4 tahun penjara. Hukuman minimal 5 tahun penjara diberikan kepada pengedar, importir dan produsen narkotika.

Menurut Maria, pihaknya malah meminta hukuman minimal kepada pelaku pencabulan terhadap anak selama 7 tahun penjara. Tetapi, UU PA yang baru diketok DPR hanya memberikan pidana minimal 5 tahun.

“Kalau maksimalnya kita ingin seumur hidup dengan pembinaan-pembinaan supaya ada efek jera,” ujarnya.

Lanjut, Maria menegaskan, kejahatan terhadap anak memang hukumannya harus berat. Alasannya, korban dalam kasus ini ialah seorang anak yang menjadi generasi penerus bangsa.

“Pelaku kejahatan anak kan merusak tunas bangsa. Sama seperti narkoba yang merusak generasi muda, dan harus berat,” cetus Maria.

Revisi UU PA baru saja disahkan DPR. Ancaman itu juga berlaku bagi pelaku pemerkosaan anak yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya UU hanya mengancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version