Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

Ditayangkan oleh Humas KPAI
14 Oktober 2014
di Publikasi, Utama
1 min read
60
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta penyebar video kekerasan di salah satu sekolah dasar di Bukittinggi, Sumatera Barat, diusut. Berdasarkan penelusuran KPAI bersama mitra kerja mereka di Bukittinggi, diketahui bahwa yang merekam pemukulan ini adalah siswa lainnya.

“Siswa yang merekam kemudian bercerita kepada orang tuanya. Nah, orang tuanya ini lalu berkomunikasi dengan orang lain. Diduga orang ini yang menyebarkan,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Susanto, di kantornya, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca juga: Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar)

Pada akhir pekan lalu, jagat maya Indonesia heboh akibat keberadaan video pengeroyokan yang dilakukan empat siswa SD terhadap teman sebayanya yang berjenis kelamin perempuan. Dalam video berdurasi 1 menit 52 detik itu, terlihat kejadian pengeroyokan dilakukan di dalam ruang musala sekolah. (Baca: Penganiayaan Siswa SD Bukittinggi, Sekolah Lalai)

Peredaran video ini, Susanto menjelaskan, telah melanggar Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, video itu memperlihatkan siapa saja pelaku dan korbannya. Identitas sekolah juga tak disamarkan.

Menurut Susanto, hal itu dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap psikologis anak. “Akan tercipta labelisasi yang bisa menimbulkan trauma,” katanya.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, KPAI telah menunjuk lembaga bantuan hukum setempat untuk mendampingi korban. “Kami minta korban mendapat rehabilitasi baik secara medis, psikis, maupun sosial,” kata Susanto.

Sebelumnya

KPAI : Kasus Kekerasan Siswa SD di Bukittinggi Diduga Efek Game dan Film Kekerasan

Berikutnya

Video Siswi SD Buktittinggi, KPAI: Usut Tuntas

TERKAIT

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
20
KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

30 Mei 2025
8
KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

30 Mei 2025
4
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
33
Subscribe
Notify of
60 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
hari sujadi
16 Oktober 2014 1:25 PM

Seharusnya KPAI lebih fokus terhadap masalah kekerasan yg terjadi bukan terhadap penyebar video ini. Sungguh miris… 🙁

0
0
Balas
Chyntia
16 Oktober 2014 1:06 PM

Kenapa penggunggah video yang dipermasalahkan? Jika tidak diunggah apakah kita bisa mengetahui kejadian ini? Mohon utk lebih fokus ke masalah sebenarnya..

0
0
Balas
abufafa
16 Oktober 2014 12:48 PM

kalau tak di sebar seperti ini semua pejabat diam aja dan tak perduli seolah tak terjadi apa2 termasuk KPAI yg sok jagoan pelindung anak padahal diotak nya hanya duit aja….

0
0
Balas
Eyke di Bukittinggi juga
16 Oktober 2014 9:17 AM

KPAI ga berani komentar balik kah???? Takut kah dikeroyok di sini? kan ini cuma kata-kata, ga kaya anak perempuan yang dikeroyok ituh. sakitnya anak itu tuh jiwa dan raga. kalo KPAI mah cuma di sini…

Mannaa ini KPAIIIIIIIIII…. Tanggung Jawaaaaaabbbbb….. Kerjamu tuntaskaaannnnnnn….

0
0
Balas
wahyu
16 Oktober 2014 8:17 AM

Lucu kali ini,.. kalau tidak diunggah bagaimana KPAI bisa tau?
harusnya hal itu bisa diapresiasi karena secara tidak langsung tugas KPAI dibantu oleh relawan2 yang benar2 peduli dengan nasib anak2. Kalau pengunggah itu KPAi perlakukan orang yang bersalah, masyarakat kedepan juga akan enggak membantu karena takut akan diproses hukum.

tayangan tivi kita lebih berbahaya. karena ditonton secara terus menerus dan tidak mendidik sama sekali.. tapi kenapa kalian tidak pernah bertindak?

Semoga para orangtua juga sadar untuk tidak berlebihan memfasilitasi anak-anak,. dan para guru juga lebih peduli dengan anak didiknya,..

0
0
Balas
Oni
15 Oktober 2014 10:48 PM

anggota KPAI otaknya tolong di restart dulu (kelamaan makan gaji buta ya?) abis itu tindak tegas pelaku, urus korban & berterima kasih sama yg upload video! Kalo otak KPAI di restart tapi masih tetep error, lebih baik bubar aja n jatah gaji kalian dialihkan buat anak yatim piatu!

0
0
Balas
wida
15 Oktober 2014 9:31 PM

saya ucapkan terima kasih dengan yg upload video tersebut shgga publik jadi tahu bahwa ada buulying di sekolah~peringatan juga buat para guru khususnya saya sebagai pengajar bahwa anak2 harus lebih dikontrrol lagi akhlaqnya terutama sesama teman,adik dan kakak kelasnya~krn bullying bisa terjadi dimanapun

0
0
Balas
Budi Utomo - Malang
15 Oktober 2014 8:58 PM

Nah kalau tidak disebarkan masyarakat luas tidak akan tahu perilaku yang sebenarnya, bisa-bisa kejadian tersebut ditutupi/tidak diusut dan hanya akan dibiarkan begitu saja. Kalau menurut saya kejadian apapun yang berkaitan dengan kekerasan, kriminal harus dipublikasikan biar pelaku jera gak usah melihat orang dewasa atau anak-anak. Karena kalau dibiarkan atau dibela justru akan mengulang kejadian yang mungkin lebih dari sebelumnya.

0
0
Balas
Asep Deni
15 Oktober 2014 8:29 PM

Harusnya KPAI fokus menyelesaikan masalah disana, bukan mempidanakan pengunggah. Kalau tidak ada yang mengunggah, bagaimana kita tahu bahwa di Bukittinggi sana terjadi kekerasan super sadis seperti itu? Yang harus dikejar justru STOP penayangan oleh “TV-TV haus rating” yang mendulang rupiah dari video kezhaliman terhadap anak perempuan tadi. Saya sendiri tidak pernah memperbolehkan anak saya menonton video kekerasan tersebut karena saya khawatir dia malah terinspirasi. Akar masalahna bukan dari pengunggah. KPAI datanglah ke sana. Berikan konseling bagi korban dan keluarganya agar tidak sampai mereka melakukan pembalasan, karena sering terjadi korban bully hari ini menjadi pelaku bullying esok lusa. Edukasi juga masyarakat… Selengkapnya

0
0
Balas
Orin
15 Oktober 2014 7:55 PM

saya setuju sama commet2 sebelumnya, gak penting siapa yg mengunggah video ini, karena kalau hanya dilaporkan ke sekolah yang bersangkutan, Pasti diabaikan atau ditutup tutupi dan tidak ditindak lanjuti. DAn sebagai KPAI seharusnya memberi masukan kepada setiap stasion TV indonesia yg selalu menayangkan snetron atau film remaja yg identik dengan ‘kekerasan / kedengkian / iri hati / si miskin dan si kaya/ buly membully disekolah… sampai film yg gak masuk akal kayak keuatan-kkekuatan sihir, atau etc masih banyak lagi, supaya TIDAK di tayangkan di TV. Karena anak anak TK atau SD kls 1-2 sangat senang nonton film seperti itu, alhasil… Selengkapnya

0
0
Balas
Stefan Aris
15 Oktober 2014 6:49 PM

Cari dulu sekolahnya, stop dulu kejadian, selamatkan anaknya, baru urusin videonya. Kemanusiaan dulu, baru presedural. Kl gak ada yang nyebarin video ini, mungkin anda sendiri gak akan nyadar ada kejadian itu. Dalam waktu 4-5 thn muka anak2 ini akan sangat berbeda jauh, masyarakat akan lupa dengan sendirinya dan video ini akan lenyap tertelan berita2 heboh lainnya. Tapi anak yang di bully itu akan membekas seumur hidupnya dan anak yang membully harus segera mendapatkan penanganan yang layak dan serius, demi generasi yang lebih sehat jasmani, rohani dan lebih manusiawi.

0
0
Balas
januar
15 Oktober 2014 5:33 PM

mohon KPAI urusi saja sinetron sinetron dan tayangan tidak mendidik yang ada di INdonesia ini.. smoga tidak ada lagi kasus kekerasan yang dilakukan anak2 sperti itu, dngan bgitu tidak ada yang akan menyebarkan videonya.
mereka masih anak anak dan akan meniru apa yang ditontonnya, jika anda membiarkan tontonan tontonan kekerasan, adegan ciuman, pelukan, remaja pacaran disekolah dan pake pakaian yang mini. maka kebobrokan bangsa ini kedepannya adalah juga tanggung jawab anda semua di KPAI.

0
0
Balas
Leni
15 Oktober 2014 5:12 PM

Si anak yg merekam mn berani memberitau, msh untung dy brani cerita ke org tuanya kmdian sesama org tua pun pasti bingung hrs bgmn, harusnya bersyukur krn diunggah lwt youtube krn skrg jaman internet dan bharap mendapatkan bantuan… bukannya dicari cari kesalahannya karena menyebarkan video tersebut tetapi sm2 myelesaikan mslh tersebut bersama sama.. seharusnya KPAI tidak ngurusin siapa pengunggah, untuk apa di unggah, untuk siapa di unggah, dst… KPAI harusnya ikut memikirkan program pendidikan apa yang baik untuk anak Indonesia yang terkontaminasi oleh TAYANGAN TELEVISI INDONESIA baik film, acara hiburan, dan berita yang ditonton anak-anak di daerah yang pasti kadar… Selengkapnya

0
0
Balas
afandi
15 Oktober 2014 5:01 PM

kedzaliman harus diberantas, bukan disembunyikan. kalau hal seperti ini disembunyikan, generasi muda kita tidak akan tahu kalau yang namanya “bully” itu adalah sesuatu yang salah.

0
0
Balas
Bang Harry
15 Oktober 2014 2:08 PM

Quote: “Saya sangat kecewa dengan KPAI yang tidak fokus untuk menyelesaikan persoalan dengan memberikan konseling pada korban agar tidak trauma juga kepada pelaku yang juga masih anak-anak, tetapi malah merekomendasikan untuk menangkap pengunggah video,” katanya. “Seharusnya orang-orang KPAI pusat itu datang ke Bukittinggi, lihat dan pahami apa yang terjadi, kemudian carikan jalan keluar baik untuk anak sebagai korban, juga anak-anak lain sebagai pelaku. Bukan mendorong untuk mempidanakan orang yang mengunggah video. Apakah dengan menangkap dan mempidanakan saya persoalan kekerasan di sekolah itu lantas selesai?” katanya. Ia menjelaskan, motivasi dirinya untuk mengunggah video itu ke YouTube adalah karena keprihatinan sebagai anggota… Selengkapnya

0
0
Balas
Penyayang Anak
15 Oktober 2014 12:13 PM

Tidak hanya yang menyebarkan tapi yang membuat juga diusut tuntas, jelas teman2nya yg menyiksa itu. Justru dengan diupload seperti ini akan membuka mata kita bahwa kekerasan terjadi dimana2 bahkan di sekolah tempat orang menuntut ilmu dan budi pekerti. Lho ….?? KPAI bukannya membantu si korban malah sibuk mencari kesalahan orang lain. Kalo pelaku seperti itu dilindungi terus…. jangan2 besar nanti jadi preman !…. KPAI bagaiman hak si korban??

0
0
Balas
dr.mona
15 Oktober 2014 11:30 AM

Itu video dr hape siswa.apapun alasan dia mengupload ke youtube malah membuat kita melek. Yg dicari buksn siapa yg upload fong.tpi keadaan ini kok bisa tjd.disekolah lagi. Gurunya mana, kok temen2 sekelasnya diam? Empatinya mana?

0
0
Balas
KPAI BUBARKAN
15 Oktober 2014 11:07 AM

mungkin emang udah sebaiknya KPAI di bubarkan, tidak berguna

0
0
Balas
awe
15 Oktober 2014 10:22 AM

KPAI TOLOL, yg perlu diusut pelaku bully bukan penyebar video, taik juga nih KPAI asu

0
0
Balas
Yohanes
15 Oktober 2014 10:15 AM

Jdi ga boleh disebar gitu? biar tindak kekersan tersebut berlangsung terus? biar kejadian2 kekerasan terhadap anak lainya bisa ditutupi? biar KPAI ga usah kerja, apa gimana tuh?? KPAI bener2 LOL dah….

0
0
Balas
« Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya »
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

30 Mei 2025
KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

30 Mei 2025
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

28 Mei 2025

BERITA LAINNYA

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
60
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas