KPAI Sikapi Pengawasan Penyelenggaran UN di 6 Provinsi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan konferensi pers di Gedung KPAI lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014). Konferensi pers tersebut bahas mengenai Ekspose Hasil Pengawasan Ujian Nasional (UN).

“Rangka menyikapi penyelenggaraan UN tersebut, KPAI telah melakukan pengawasan langsung di lapangan khusus di 6 provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jambi Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Timur,” tutur Ketua KPAI, Asrorun Ni’am dalam konferensi persnya.

Selain itu, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI sekaligus Koordinator Pengawasn Ujian Nasional, Susanto, memaparkan hasil pengawasan KPAI selama pelaksanaan UN. “Baik tingkat SMA, SMK, MA, dan SMALB, KPAI melakukan survey dan mendapatkan beberapa fakta selama pengawasan di 6 provinsi,” ujarnya.

Secara langsung, Susanto mengumumkan hasil survey di depan awak media. Susanto mengatakan pada hasil survey yang dilakukan ,KPAI mendapatkan fakta yaitu terdapat 253 siswa tingkat SMA hingga SMALB yang tidak mengikuti UN.

Faktor-faktor hal tersebut bervariasi, antara lain siswi yang sedang mengandung atau hamil, sekolah yang tidak memiliki izin, menikah, mengundurkan diri, dan berada di lapas. Selain itu Susanto juga menyebutkan berbagai titik di 6 provinsi, terdapat juga siswa-siswi yang masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian.

Hasil survei yang diperoleh KPAI, Susanto juga menyebutkan beberapa fakta lain dilapangan. Pertama, Hasil survey terhadap 1.165 responden siswa di 6 provinsi, dimulai dari aspek persepsi. Aspek persepsi di persentasikan sebanyak 11,3 persen responden menyatakan siswa yang terkena kasus narkoba, hamil, berkelahi, tidak seharusnya mengikuti UN.

Sementara menurut pandangan guru, dari 428 responden guru 18,5 persen menyatakan anak tersebut juga tidak pantas mengikuti UN. Kedua, 63.2 persen, siswa menyatakan materi pelajaran non materi UN, dikesampingkan. hal demikian karena lebih memproritaskan materi yang di UN-kan. Ketiga, 26,4 persen siswa menyatakan materi yang diajarkan guru tidak sesuai dengan soal UN.

Keempat, terdapat 11,8 persen siswa mengalami tekanan psikis, bahkan juga ancaman terkait pelaksanaan UN. Kelima, 29.7 persen siswa menyatakan disetiap tidak ada kotak saran atau pengaduan terkait pelanggaran dan penyelenggaraan UN.

Keenam, terdapat 17.2 persen siswa berpandangan terkait siswa yang memiliki keyakinan berbeda dengan mainstream, dipandang tidak pantas mengikuti UN. Keenam fakta dari hasil survey yang didapat KPAI, Ketua KPAI dan Koordinator Pengawasan Ujian Nasional, menganggap penting untuk direkomendasikan dengan Kementrian Pendidikan.

Susanto pun juga memaparkan hasil pengawasan UN KPAI, untuk direkomendasikan ke Kemendikbud. Pertama, Kemedikbud perlu memberikan kebijakan dan langkah khusus agar anak yang gagal mengikuti UN dapar memberikan kesempatan siswa-siswi, untuk mengikuti UN.

Kedua, Kemendikbud perlu melakukan evaluasi terhadap sistem UN agar semua anak dapat mengikuti evaluasi hasil belajar secara adil dan ramah. Meskipun, anak tersebut mengalami kendala geografis, perbedaan fasilitas atau saranan dan prasarana sekolah, kendala finansial, serta kendala lain yang menghambat proses mengikuti UN.

Ketiga, berbagai masalah dan kendala penyelenggaraan UN tingkat SMP atau MTs yang akan berlangsung pada awal bulan Mei 2014. Dan yang keempat, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap UN bagi jenjang SMP, MTS, hingga SMPLB, serta ujian sekola bagi SD, MI, dengan menerjunkan tim pengawas ke sejumlah daerah.

“Semua pengawas akan melakukan fact finding terhadap fakta-fakta pelanggaran yang ada di lapangan, baik pelanggaran etika evaluasi hasil belajar siswa, maupun pelanggaran hak anak,” tutur Susanto kembali.

Exit mobile version