KPAI: Sisi Lain Modus Prostitusi Anak, Dipacari Lalu Dijual

JAKARTA, — Geliat pekerja anak yang dimanfaatkan dalam kegiatan prostitusi baik secara offline dan online dalam dua bulan pertama tahun 2020 sangat memprihatinkan.

Menurut Ai Maryati Solihah selaku Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Sabtu (29/2/2020) kepada terkininews.com bahwa saat ini KPAI telah memantau beragam kasus prostitusi yang melibatkan anak diantaranya terjadi pada 47 anak di berbagai daerah;

Pemerintah memiliki tugas yang tidak mudah dalam menghapuskan pekerja anak dalam kapasitas pekerjaan terburuk bagi anak melalui kerangka mencegah, menangani dan mengembalikan anak-anak pada dunianya; hak pendidikan dan reintegrasi dengan keluarga.

Salah satu tugas KPAI melaksanakan tugas pengawasan. Pada tanggal 17 sd 19 Februari 2020 KPAI melakukan pengawasan dalam rangka memastikan penanganan 7 anak korban prostitusi online di Manado dengan menggelar rapat koordinasi dengan ketua Gugus Tugas TPPO prov Sulut yakni Kepala Dinas PPA Prov Sulut beserta anggota Gugus Tugas yakni Direktur Reskrimum Polda Sulut, P2TP2A Sulut, Dinas ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial dan NGO yang bergerak dalam TPPO.

Ketujuh anak korban usia 15 sd 18 tahun tersebut masuk dalam kompleksitas prostitusi online melalui aplikasi Michat. Saat ini mereka sedang menjalani rehabilitasi, 2 diantaranya di shalter swasta dan 5 berada dalam penanganan sementara rumah aman P2TP2A yang akan dilanjutkan penanganan rehabsosnya di Panti sosial.

Temuan dilapangan, modus pelaku menjajakan anak-anak sangat beragam, dari yang mencari keuntungan materi, hingga menjadi pacar korban dan kemudian menjualnya atas dalih suka sama suka. Tandas Ai Maryati Solihah

Diduga pelaku masih sama-sama usia di bawah umur dan sama-sama membutuhkan rehabilitasi. Perilaku menjual pacar sendiri untuk mendapat keuntungan mengakibatkan kerentanan baru pada korban yang tidak berdaya melawan kehendak pacar (laki-laki) .Tidak jarang perasaan suka, atau cinta kemudian menjadikan korban menuruti semua kemauan pelaku. 

Diranah hukum KPAI mengapresiasi Polda Sulut yang sudah menggunakan UU No 21/2007 tentang TPPO dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku.  Serta UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk yang diduga pelaku anak, yang atas kesigapannya saat ini berkas dugaan pelaku anak sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar segera masuk persidangan.  

Temuan lainnya, pada konteks penanganan 5 anak yang kini dalam pengawasan Dinas PPA Prov Sulut memiliki kendala yang cukup serius terkait penanganan rehabsos, yang belum optimal. Korban sempat kabur dari rumah aman dan dilaporkan kembali kepada Polisi untuk dikembalikan menjalani rehabilitasi sementara. Dari rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan rekomendasi:

Berdasarkan temuan dilapangan banyak sekali aplikasi yang memberikan celah dan peluang terselenggaranya prostitusi online. Hasil rapat koordinasi meminta pada pemerintah untuk memblokir aplikasi yang rawan tersebut, dan meningkatkan pemantauan oleh cyber patroli kepolisian untuk menindak jika terdapat indikasi perdagangan orang terutama yang melibatkan anak.

Mendorong peningkatan kualitas rehabilitasi social bagi anak korban TPPO dan eksploitasi di daerah. Dalam kasus ini rehabilitasi social hingga pulih akan dilakukan dengan merujuk korban ke BRSMPAK Kemensos di Makassar yang sudah memiliki tusi pemulihan anak korban trafficking.

Mendorong pemerintah dan gugus tugas agar menjalankan mandate pencegahan secara optimal dengan melakukan sosialisasi anti TPPO sekaligus pemahaman Perlindungan Anak untuk menemukenali serta menghindarkan sedini mungkin dari kemungkinan menjadi pelaku dan korban TPPO dan eksploitasi, terutama di Lembaga Pendidikan serta lokus Pariwisata; dunia usaha, hotel dan tempat-tempat hiburan lainnya

KPAI mengajak semua pihak untuk membangun penguatan kualitas pengasuhan dalam keluarga agar mampu membentengi anak-anak dari ajakan, bujukkan bahkan lari dari keluarga dan masuk dalam jejaring tindak perdagangan orang dan eksploitasi. Pengasuhan positif dan edukasi kesehatan reproduksi dalam keluarga akan memberikan dampak perlindungan pada diri anak.

Mendorong sekolah dan dinas Pendidikan setempat baik Provinsi dan kota kabupaten melakukan koordinasi dan memberikan solusi terkait anak-anak korban yang masih tercatat dan dinyatakan aktif di sekolah agar tetap terpenuhi hak Pendidikannya demi kepentingan terbaik bagi anak, tidak serta merta mengeluarkan anak, meskipun saat ini tengah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial.

Sumber: http://terkininews.com
Exit mobile version