Sitti Hikmawatty, S. S.T., M.Pd komisioner bidang Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyayangkan sekaligus prihatin sekali, dengan kejadian berulang, tidak tertanganinya pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat.
Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, disampaikan bahwa pasien mengalami perdarahan saat datang ke rumah sakit (RS), namun bukannya ditolong malah dicarikan rujukan pada RS lain.
Semestinya Persalinan di ruang UGD sekalipun akan lebih baik dari pada dilakukan di mobil, tidak sepantasnya pasien dalam kondisi itu ditolak. Ini menyangkut kemanusiaan sekaligus penyelamatan dua nyawa di dalamnya.
Kami meminta KPAI Daerah (KPAID) untuk terus berkoordinasi terkait kasus ini.
Mungkin sudah saatnya Menkes mengambil tindakan khusus untuk meningkatkan kesigapan direksi/manajemen RS dalam menggawangi strategi pertolongan pada pasiennya.
Di era Jaminan Kesehatan Nasional digalakkan, seharusnya kasus2 ini tidak perlu terjadi. Apakah benar RS sudah sedemikian overload hingga tidak bisa menampung 1 pasien lagi ?.
Adakah upaya khusus untuk menangani kasus ini, jangan sampai petugas tidak faham dalam mengatasi kegawatdaruratan, perlu di cek apakah kualitas petugas sudah mumpuni, tersertifikasi? (BTLS – ATLS), jika RS negeri sudah terlalu penuh DPRD tentunya perlu siapkan lagi untuk pengembangan RS, dan sebagainya.
Jika memang ada bolong yang harus segera ditambal, maka segeralah lakukan. termasuk di dalamnya menegakkan punishment pada kesalahan yang dilakukan dengan sengaja.
Intinya mari kita sama-sama melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan kesehatan khususnya penanganan pasien anak. Bagaimanapun kualitas anak sangat terkait dengan proses persalinan dia (prenatal, antenatal dan post natal).
Demi kepentingan terbaik anak Indonesia, reformasi peraturan dalam bidang kesehatan sepertinya sudah menjadi keniscayaan.