Ombudsman RI memanggil sejumlah pihak untuk digali keterangannya menindaklanjuti kasus kematian bayi Debora. Bayi malang itu terpaksa meregang nyawa lantaran tidak mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Komisioner Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, dalam pertemuan tertutup itu pihaknya mendengarkan keterangan berbagai pihak dalam menindaklanjuti kasus kematian bayi Debora. Hasilnya, Ombudsman melihat semua institusi terkait telah melaksanakan fungsinya dengan baik.
“Sampai titik ini Ombudsman melihat institusi yang menangani (kasus kematian bayi Debora) on progress. Prosesnya sudah sesuai,” kata Dadan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Dalam pertemuan ini, turut hadir Komisioner KPAI Jasra Putra, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, perwakilan Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawas Rumah Sakit, perwakilan BPJS Kesehatan dan perwakilan Asosiasi Rumah Sakit Swasta.
Dadan menuturkan, RS Mitra Keluarga Kalideres telah diganjar sanksi oleh Kementerian Kesehatan. Satu di antaranya ialah mewajibkan restrukturisasi kepemimpinan di rumah sakit tersebut.
“(Restrukturisasi kepemimpinan di RS Mitra Keluarga Kalideres) sudah dilaksanakan,” terang Dadan.
Sedangkan terkait proses penegakan hukum, Dadan memastikan bahwa Polda Metro Jaya tidak menunda proses penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, proses pidana terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres tetap berjalan.
“Tadi dari Polda menyampaikan ke Ombudsman bahwa Polda tidak lakukan penundaan proses ini. Jadi, kekhawatiran penundaan itu tidak ada. Proses sedang berjalan sudah masuk tahap penyidikan. (Dikawal) juga prosesnya dengan teman-teman KPAI,” ungkap dia.
Sekadar informasi, bayi Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat pada 3 September 2017 lalu. Bayi berusia empat bulan itu meregang nyawa lantaran tak mendapatkan perawatan medis intensif.
Mulanya pihak rumah sakit telah memberikan pertolongan pertama. Kemudian dokter mengharuskan bayi malang itu dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, karena orangtua Debora kekurangan bayar uang muka, akhirnya tak bisa dirawat di ruang PICU hingga Debora meninggal dunia karena terlambat menjalani penanganan.
RS Mitra Kalideres juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Advokat Indonesia. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Dalam laporan polisi tersebut disertakan Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga menjatuhkan sanksi administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kemenkes terhadap rumah sakit RS Mitra Keluarga Kalideres.