Jakarta, — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. KPAI menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, transparan, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
KPAI mengapresiasi langkah cepat KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Provinsi DIY yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan yang tepat dan ramah anak.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, pengampu Klaster Kekerasan Fisik/Psikis dan Situasi Darurat menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, agar anak korban segera memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel.
“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah.
KPAI juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare, termasuk pendataan lembaga yang telah berizin maupun yang belum, serta pembinaan dan pengawasan secara ketat. Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas hingga penutupan permanen.
Menurut KPAI, sejumlah daycare bermasalah kerap beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan, termasuk perizinan, serta minim koordinasi dengan masyarakat sekitar. Padahal, pendirian daycare wajib memperoleh izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
Diyah menambahkan, kasus ini memiliki indikasi serius karena diduga terdapat pola perlakuan terhadap anak yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif.
“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.
KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis menyeluruh bagi seluruh anak di daycare tersebut, termasuk anak usia di bawah satu tahun, karena tetap berpotensi mengalami dampak psikologis meskipun secara tidak langsung.
“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal,” tambah Diyah.
Sementara itu, Anggota KPAI Ai Rahmayanti, pengampu Klaster Keluarga dan Pengasuhan Alternatif menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan anak, khususnya layanan pengasuhan anak.
“Ini menunjukkan bahwa child safeguarding atau protokol keselamatan anak di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan,” ujarnya.
Menurut Ai, berulangnya kasus kekerasan menunjukkan bahwa aspek pencegahan belum menjadi arus utama dalam tata kelola pengasuhan, ditambah lemahnya pengawasan serta belum terstandarisasinya kompetensi pengasuh.
Dalam konteks tersebut, KPAI menegaskan perannya untuk mengawasi penanganan kasus, memastikan pemenuhan hak korban, serta mendorong penegakan hukum sekaligus pembenahan kebijakan agar tidak terus muncul korban baru.
KPAI menekankan bahwa pengawasan tidak cukup bersifat administratif, tetapi harus substantif dan berorientasi pada keselamatan anak. Untuk itu, KPAI mendorong reformasi tata kelola layanan daycare melalui rekomendasi sebagai berikut:
- Penguatan regulasi dan sistem perizinan daycare secara nasional, termasuk penegasan posisi layanan serta tata kelola lintas sektor agar tidak terjadi kekosongan pengaturan dan pengawasan.
- Penindakan tegas terhadap daycare ilegal, termasuk penutupan dan penghentian operasional bagi layanan yang tidak memenuhi persyaratan dan standar perlindungan anak.
- Penerapan standar nasional layanan daycare berbasis child safeguarding, termasuk kewajiban sertifikasi pengasuh dan penguatan kapasitas SDM berbasis Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA).
- Penguatan sistem pengawasan dan inspeksi nasional yang terintegrasi, disertai mekanisme sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
- Penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam tata kelola layanan pengasuhan anak secara terpadu.
- Penguatan program preventif dan literasi pengasuhan, termasuk pengembangan Taman Anak Ceria (TARA) dan program edukasi keluarga TAMASYA perlu diarusutamakan guna membangun ekosistem pengasuhan yang aman dan ramah anak.
- Pengembangan database nasional daycare berizin yang transparan, mudah diakses publik, dan terintegrasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
KPAI menegaskan bahwa daycare harus menjadi ruang aman yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan tempat terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pengasuhan anak harus menjadi agenda prioritas nasional demi menjamin perlindungan optimal bagi seluruh anak Indonesia. (Ed:Kn)













































