Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. KPAI menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, transparan, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
KPAI mengapresiasi langkah cepat KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Provinsi DIY yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan yang tepat dan ramah anak.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini pengampu Klaster Kekerasan Fisik/Psikis Dan Situasi Darurat menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, agar anak korban yang membutuhkan perlindungan khusus segera memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel.
“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah.
KPAI juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare, termasuk pendataan lembaga yang telah berizin maupun yang belum, serta pembinaan dan pengawasan secara ketat. Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas hingga penutupan permanen.
Menurut KPAI, sejumlah daycare bermasalah kerap beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan, termasuk perizinan, serta minim koordinasi dengan masyarakat sekitar. Padahal, pendirian daycare wajib memperoleh izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
Diyah menambahkan, kasus di Yogyakarta ini memiliki indikasi serius karena diduga terdapat pola perlakuan terhadap anak yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif.
“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.
KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis secara menyeluruh bagi seluruh anak di daycare tersebut, termasuk anak usia di bawah satu tahun, karena tetap berpotensi mengalami dampak psikologis meskipun hanya melihat atau mengalami secara tidak langsung.
“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal,” tambah Diyah.
Sementara itu, Anggota KPAI Ai Rahmayanti pengampu Klaster Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan anak, khususnya layanan pengasuhan anak. Menurutnya, ketika daycare yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku, tetapi juga sistem perlindungannya. yang ada.
“Ini menunjukkan bahwa child safeguarding atau protokol keselamatan anak di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan,” ujarnya.
Ai juga menekankan, kekerasan terhadap anak yang terus berulang menunjukkan bahwa aspek pencegahan belum menjadi arus utama dalam tata kelola pengasuhan, ditambah lemahnya pengawasan serta kompetensi pengasuh yang belum terstandarisasi.
Dalam konteks tersebut, KPAI menegaskan perannya untuk mengawasi penanganan kasus, memastikan pemenuhan hak-hak korban, serta mendorong penegakan hukum sekaligus pembenahan kebijakan agar tidak terus muncul korban baru.
KPAI menekankan bahwa pengawasan tidak cukup bersifat administratif, tetapi harus substantif dan berorientasi pada keselamatan anak. Untuk itu, KPAI mendorong lima langkah utama: Pertama, seluruh daycare tertib legalitas dan memenuhi standardisasi layanan agar terdapat kepastian mutu serta perlindungan bagi anak; Kedua, penguatan kapasitas SDM pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis child safeguarding dan perspektif pemenuhan hak anak (PUHA) harus menjadi standar nasional; Ketiga, perlu pengawasan berkelanjutan oleh pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga terkait agar setiap layanan pengasuhan berjalan sesuai standar keselamatan anak; Keempat, penguatan sistem perizinan dan akreditasi layanan pengasuhan perlu disinergikan lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), agar kualitas layanan pengasuhan dan keselamatan anak terjamin secara terpadu; Kelima, penguatan program preventif perlu diarusutamakan, antara lain melalui standardisasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) oleh Kemen PPPA serta penguatan literasi pengasuhan melalui program TAMASYA oleh Kemedukbangga, sehingga sumber daya dan mandat masing-masing lembaga dapat saling menopang dalam membangun ekosistem pengasuhan yang aman dan ramah anak.
KPAI menegaskan bahwa daycare harus menjadi ruang aman yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan tempat terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pengasuhan anak harus menjadi agenda prioritas nasional demi menjamin perlindungan optimal bagi seluruh anak Indonesia. (Ed:Kn)
