Jakarta, 24 April 2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti beredarnya konten audio dan video bernuansa sensual yang viral di media sosial, khususnya pada platform berbasis video pendek. Konten tersebut dinilai berpotensi terpapar luas kepada anak dan tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. KPAI memandang fenomena ini sebagai bagian dari tantangan perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Tingginya viralitas konten membuat anak berpotensi mengakses, meniru, bahkan memproduksi ulang konten yang tidak sesuai usia.
“Kami melihat adanya potensi paparan terhadap anak yang cukup tinggi, baik melalui fitur distribusi konten seperti For You Page maupun tren penggunaan ulang audio dalam berbagai video. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Ketua KPAI, Aris Adi Leksono.
KPAI menilai bahwa paparan dini terhadap konten bermuatan sensual dapat berdampak pada pembentukan persepsi dan perilaku anak yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Selain itu, terdapat risiko efek imitasi, di mana anak meniru gerakan atau ucapan yang beredar dalam konten tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui langkah-langkah berikut:
Pertama, meningkatkan pengawasan dan moderasi konten oleh platform digital, termasuk penerapan pembatasan usia (age restriction) serta pengurangan distribusi konten yang tidak sesuai bagi anak.
Kedua, memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Dalam hal ini, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta pihak pembuat konten untuk mendorong pengelolaan konten yang lebih bertanggung jawab dan ramah anak.
Ketiga, mendorong peran aktif orang tua dan lingkungan dalam melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan atau menormalisasi konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Respons publik yang tidak bijak justru dapat memperluas paparan dan berdampak pada anak.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat isu ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun ruang digital yang aman dan ramah anak, bukan sekadar merespons satu konten viral,” tambah Aris.
Ke depan, KPAI akan terus melakukan pemantauan serta mendorong penguatan kebijakan dan literasi digital sebagai langkah preventif. Upaya ini diharapkan dapat melindungi anak dari paparan konten yang berisiko sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan anak di era digital. (Kn)












































