KPAI Soroti Korban Anak dalam Ledakan Pabrik Petasan

Ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut terjun ke lokasi. KPAI menyesalkan kejadian yang memakan banyak korban tersebut. Apalagi, banyak anak yang menjadi korban karena dipekerjakan di kategori berbahaya.

“Kejadian ini tak boleh berulang. Seluruh perusahaan atau pabrik di Indonesia tak dibenarkan mempekerjakan anak untuk kategori pekerjaan berbahaya baik bagi kesehatan maupun keselamatan jiwa anak,” kata Ketua KPAI Susanto, Selasa (31/10).

Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini dalam rapat yang digelar di Polda Metro Jaya dibentuk tim terpadu terdiri dari Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPAI dan P2TP2A. Tujuannya untuk menelusuri korban anak dalam insiden itu.

Susanto mengusulkan agar tim terpadu tidak hanya bekerja untuk mendalami kasus hukumnya, namun juga rehabilitasi secara tuntas terhadap korban serta anak-anak yang berada di area pabrik tersebut. Apalagi ada sekolah yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Hal ini penting agar kasus ini tak menyisakan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Pihaknya kini sedang mendalami kasus ini. Tim telah terjun ke lokasi dan telah mendapatkan fakta-fakta dan informasi penting. Susanto menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Tangerang, untuk menyamakan persepsi dan memaksimalkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang ada.

“Karena potensi pabrik memperjakan anak untuk sektor berbahaya itu cukup rentan, dengan berbagai alasan dan motif,” jelasnya.

KPAI mendorong pemerintah daerah mengevaluasi pabrik mana saja yang mempekerjakan usia anak. Pemerintah daerah diminta agar tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap pabrik-pabrik di daerahnya yang mempekerjakan anak, apalagi untuk pekerjaan yang berbahaya.

Exit mobile version