Jakarta, 15 Januari 2026,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencermati meningkatnya perhatian publik terhadap isu child grooming yang kembali mengemuka di ruang publik. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan terhadap anak masih kerap luput terdeteksi sejak dini, terutama karena minimnya pengetahuan orang dewasa di sekitar anak mengenai bentuk dan pola kekerasan tersebut.
Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, Dian Sasmita menilai, child grooming sering tidak dikenali karena pelaku menggunakan berbagai bentuk manipulasi untuk mengaburkan batas-batas kekerasan. Dalam banyak kasus, korban maupun lingkungan sekitarnya tidak menyadari bahwa anak sedang berada dalam situasi berbahaya.
“Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena minimnya pengetahuan kita, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming. Pelaku kerap memanipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur,” ujar Dian.
KPAI menegaskan bahwa child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak yang dapat terjadi tidak hanya melalui interaksi langsung, tetapi juga di ruang digital. Oleh karena itu, penyebarluasan informasi mengenai ragam bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk grooming, perlu terus diperkuat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks perlindungan anak, KPAI menekankan bahwa tidak ada konsep suka sama suka (consent) dalam relasi yang melibatkan anak, terlebih jika berhadapan dengan orang dewasa. Relasi tersebut sejak awal sudah menunjukkan ketimpangan kuasa yang nyata, baik dari segi usia, kematangan kognitif, sosial, emosional, maupun ekonomi.
“Anak tidak dapat dianggap memberikan persetujuan (consent) dalam relasi semacam itu karena belum memiliki kematangan usia dan psikologis. Apalagi jika salah satu pihak adalah orang dewasa, relasi kuasa yang timpang sudah sangat jelas,” tegas Dian.
Selain penguatan edukasi, KPAI juga menyoroti pentingnya ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, aman, dan ramah anak di setiap daerah. Setiap kabupaten dan kota harus memastikan keberadaan lembaga layanan yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi anak korban kekerasan. Termasuk perlu dipastikan ketersediaan tenaga profesional psikolog, pekerja sosial, pengacara, konselor, dsb.
KPAI menekankan bahwa setiap anak yang mengakses layanan pengaduan harus memperoleh respons yang melindungi korban dari viktimisasi lanjutan, dengan pendekatan berbasis trauma (trauma-based approach), demi menjamin pemulihan fisik dan psikologis anak secara menyeluruh.
Sebagai lembaga negara independen, KPAI akan terus menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
KPAI mengajak masyarakat dan media untuk menyikapi isu child grooming secara berperspektif hak anak, dengan menghindari sensasionalisme, tidak menyalahkan korban, serta tidak mengungkap identitas anak. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak menjadi langkah penting untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. (Ed:Kn)
