Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung ke SMAN 91 serta menjenguk anak-anak korban keracunan di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur pada, Selasa (07/04/2026). Langkah ini merupakan respons atas peristiwa keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026.
Insiden tersebut mengakibatkan 72 siswa dari empat sekolah—SMAN 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07—harus menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, antara lain RSKD Duren Sawit, RSKD Pondok Kopi, dan RS Harum.
Dalam kegiatan tersebut, KPAI yang diwakili oleh Wakil Ketua Jasra Putra dan AnggotaAris Adi Leksono berdialog dengan pihak sekolah, pengawas, perwakilan Sudin Pendidikan Jakarta Timur, serta keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemantauan, KPAI menemukan bahwa dampak yang dialami anak-anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga telah memengaruhi kondisi psikologis secara serius. Selain mengalami pusing, mual hebat, dan menggigil, sejumlah anak menunjukkan tanda-tanda trauma.
Temuan yang menjadi perhatian utama adalah penolakan anak terhadap makanan yang disajikan menggunakan wadah (omprengan) serupa dengan MBG. Kondisi ini menunjukkan adanya respons trauma yang kuat, bahkan di ruang perawatan. Ketakutan terhadap “makanan beracun” masih membayangi proses pemulihan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Jasra Putra menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak, khususnya hak atas kesehatan dan perlindungan.
“Anak memiliki hak mutlak untuk mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi. Dalam kasus ini, yang kita hadapi bukan hanya gangguan kesehatan fisik, tetapi juga dampak psikologis yang nyata. Negara tidak boleh abai, karena setiap kelalaian dalam penyediaan pangan bagi anak berpotensi mengancam tumbuh kembang mereka secara menyeluruh,” tegas Jasra.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan anak harus dilakukan secara komprehensif.
“Pemulihan harus mencakup aspek fisik dan psikologis. Trauma yang dialami anak hari ini bisa berdampak panjang jika tidak ditangani secara serius. Ini adalah tanggung jawab bersama, terutama negara sebagai penyelenggara program,” lanjutnya.
Kekhawatiran juga dirasakan oleh para orang tua. Berdasarkan laporan Sudin Pendidikan Jakarta Timur, pasca kejadian dan maraknya pemberitaan, muncul kecemasan berkepanjangan terkait keamanan konsumsi makanan di sekolah.
Sementara itu, Aris Adi Leksono menyoroti dampak kejadian ini terhadap pemenuhan hak pendidikan anak.
“Peristiwa ini secara langsung mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman. Anak-anak yang seharusnya berada di ruang belajar, justru harus menjalani perawatan dan mengalami trauma. Ini tentu berdampak pada proses belajar mereka, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Aris.
Ia menambahkan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang menjamin keselamatan anak.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak, termasuk dalam penyediaan makanan. Jika rasa aman hilang, maka proses pendidikan juga akan terganggu. Oleh karena itu, perbaikan sistem harus segera dilakukan agar kepercayaan anak dan orang tua dapat dipulihkan,” tambahnya.
Secara nasional, kasus ini menambah catatan panjang insiden keracunan dalam program MBG, dengan jumlah korban yang telah mencapai belasan ribu anak di berbagai daerah. Tingginya angka kejadian ini menempatkan isu keamanan pangan dalam program MBG pada kategori kekhawatiran tinggi.
KPAI menegaskan bahwa anak sebagai penerima manfaat MBG merupakan konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Anak berhak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi makanan. Status “gratis” tidak menghapus tanggung jawab hukum penyedia layanan, baik secara perdata maupun pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengawasan produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman.
Sebagai langkah mitigasi, KPAI merekomendasikan:
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi menyeluruh dan transparan serta segera mengumumkan hasil uji laboratorium;
Menjamin seluruh biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya;
Melakukan evaluasi total terhadap sistem tata kelola, rantai pasok, dan standar operasional;
Melibatkan perspektif anak dan orang tua dalam pemulihan program;
Memberikan layanan pemulihan psikologis bagi anak, termasuk penyesuaian penyajian makanan untuk menghindari pemicu trauma;
Menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka statistik.
Untuk mencegah kejadian serupa, KPAI juga mendorong penguatan literasi keamanan pangan di lingkungan sekolah, antara lain:
Edukasi anak mengenali ciri makanan tidak layak konsumsi;
Mendorong anak berani melapor jika menemukan makanan mencurigakan;
Melakukan uji organoleptik sebelum makanan didistribusikan.
KPAI menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kesehatan mental mereka. (Ed:Kn)
