KPAI : Standar Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Dibutuhkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Aturan restitusi atau ganti rugi ini merupakan langkah maju negara dalam menghargai hak-hak korban.

Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI Jasra Putra berpendapat, peraturan tersebut harus segera disosialisasikan kepada semua pihak terkait. Dia menambahkan, pemerintah sebaiknya membuat petunjuk teknis dari PP di masing-masing instansi penegak hukum.

“Sosialisasi dilakukan mulai dari kepolisian, hakim, jaksa, dan masyarakat,” katanya kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (2/11).

Menurut Jasra, petunjuk teknis dibuat untuk menetapkan standar hitungan yang bisa menghadirkan keadilan bagi korban. Dia menegaskan, persepsi dan prosedur operasional standar peraturan harus jelas.

KPAI, lanjut Jasra, berharap semua pihak belajar dari proses restitusi korban kasus human trafficking atau perdagangan manusia. Selama ini, korban sulit mendapat ganti rugi.

“Tujuannya adalah restitusi bisa berjalan dan pemahamannya sama pada semua kasus pidana anak di Indonesia,” tuturnya.

Jasra menjelaskan hakim harus punya sensitivitas tinggi terhadap hak-hak korban menyusul adanya PP mengenai restitusi. Menurut dia, rasa keadilan bisa mempercepat pemulihan anak tersebut.

Jasra percaya kehadiran PP Restitusi bisa membantu rehabilitasi korban. Uang ganti rugi diharapkan digunakan untuk pengobatan kesehatan perilaku. Pemerintah harus memberikan pendampingan dalam rehabilitasi. “KPAI tetap akan memantau implementasinya,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hasan mengatakan, PP Restitusi dapat memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mengajukan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi merupakan tanggung jawab pelaku kejahatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, kerugian yang didapat korban sudah sepatutnya ditanggung pelaku dalam bentuk restitusi. LPSK berwenang dalam memberikan saran besarnya ganti rugi.

“Penyidik melampirkan hasil penilaian LPSK pada berkas perkara kepada penuntut umum untuk diajukan dalam tahap penyidikan.”

Restitusi merupakan pembayaran kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan. Ganti rugi dapat diterima korban atau ahli warisnya.

Anak korban tindak pidana yang berhak mendapat restitusi merupakan mereka yang berhadapan dengan hukum dan dieksploitasi secara ekonomi atau seksual. Selain itu, anak korban pornografi, penculikan, penjualan dan perdagangan, kekerasan fisik dan psikis, serta kejahatan seksual.

Exit mobile version