Status Angeline sebagai anak angkat Margriet Megawe dan suaminya ternyata dinilai tidak sah.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan proses pengalihan pengasuhan Angeline yang hanya didasarkan pada surat notaris tidaklah cukup.
“Itu belum legal secara hukum Indonesia. Kalau adopsi resmi harus melalui pengadilan,” kata Rita kepada CNN Indonesia, Kamis (11/6/2015).
Apalagi, kata Rita, status ayah angkat Angeline adalah warga negara asing. Hal tersebut membuat proses pengalihan pengasuhan seharusnya lebih panjang lagi.
“Proses pengalihan pengasuhan tidak cukup di notaris, apalagi bapaknya warga negara asing. Harus melalui pengadilan, setelah itu harus melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak,” papar Rita.
Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) merupakan sebuah tim yang dibentuk Kementerian Sosial melakui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010.
Tim ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam memberi izin pengangkatan anak, yang dilaksanakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), atau pengangkatan anak yang salah satu Orang Tua Angkatnya WNA.
“Prosesnya panjang dan lintas sektoral. Kalau ada adopsi resmi, kami rapat dengan beberapa lembaga,” jelas Rita.
Proses tersebut harus melalui persetujuan 12 lembaga yang tergabung dalam TIM PIPA, yang terdiri dari wakil-wakil dari Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau yang saat ini menjadi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
Selain itu ada pula wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Kementerian Falam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.