KPAI: Stop Sebar Video Persekusi

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap memberi perlindungan dan rehabilitasi bocah berinisial PMA (15) yang dipersekusi karena dianggap berlaku tidak baik kepada ulama. Hal itu ditegaskan Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (2/6).

“Kita sedang jalin komunikasi dan yang paling penting ada upaya penanganan sungguhpun anak ini berhadapan dengan hukum,” kata ungkap Asrorun.

Ia mengatakan, pada prinsipnya, setiap anak tetap memiliki hak-haknya bahkan ketika ia tersangkut kasus pidana. Oleh sebab itu KPAI akan terlibat untuk memastikan hak-hak bocah PMA terpenuhi.

“Artinya, penyelesaian masalahnya harus dengan tidak melanggar hukum dan tidak dengan kekerasan,” tambahnya.

Asrorun juga mengimbau agar masyarakat berhenti menyebarkan video PMA yang sedang dipersekusi dan mendapatkan kekerasan, demi kepentingan anak itu sendiri.

Belajar dari kasus PMA, Asrorun mengimbau agar orang tua atau orang dewasa mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media digital, khususnya media sosial agar bertindak arif dan tidak menyebar kebencian.

Exit mobile version