Jakarta– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait 25 anak yang tewas di lokasi bekas lubang tambang batubara dalam rentang waktu 2011-2015. KPAI menemukan pembiaran oleh pemerintah terhadap perusahaan tambang batubara yang menyebabkan korban meninggal.
Berdasarkan surat KPAI untuk Presiden, 25 anak yang tews tersebut merupakan bukti kecerobohan perusahaan batubara di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
KPAI dalam suratnya menyebut, dari 25 korban, hanya ada satu kasus yang proses hukumnya dilanjutkan hingga ke persidangan. Hakim pengadilan setempat memvonis kasus tersebut dengan dua bulan hukuman penjara dan denda ganti rugi sebesar Rp2 juta kepada petugas keamanan.
“Hal tersebut sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena tidak menyentuk para pemilik dan pengambil kebijakan dari perusahaan batubara tersebut,” mengutip surat untuk Presiden, yang ditandatangani Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Juni 2016.
Dalam surat tersebut, KPAI menyampaikan sembilan rekomendasi untuk Presiden Jokowi. Rekomendasi tersebut di antaranya yaitu meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Kaltim untuk memperkarakan secara hukum penyebab kematian 25 anak di lokasi bekas galian tambang batubara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta proaktif menyelesaikan dugaan pelanggaran hak anak oleh perusahaan tambang batubara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta melakukan evaluasi dan memberi sanksi bagi perusahaan batubara yang tidak melakukan reklamasi, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan moratorium izin usaha tambang yang berada di dekat lingkungan warga.
Masih mengutip surat KPAI untuk Presiden, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara diminta segera mencabut izin perusahaan tambang batubara yang tidak melakukan reklamasi sesuai ketentuan.
“DPRD I Kaltim juga diminta menindaklanjuti hasil rapat bersama KPAI dan lembaga terkait pada 13 April 2016 soal 25 anak yang meninggal di wilayah Kaltim,” mengutip surat tersebut.
Hari ini, Senin (1/8), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) akan kembali berdiskusi dengan KPAI menindaklanjuti isu lubang tambang yang telah meresahkan masyarakat.