KPAI: Tak Ajarkan 3 Mata Pelajaran, Kurikulum di JIS Melanggar UU

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai kurikulum pendidikan di Jakarta Internasional School (JIS) melanggar Undang-undang Pendidikan. Salah satu syarat formal kelembagaan di Indonesia tidak diterapkan di JIS.

“Setiap sekolah di indonesia terikat oleh regulasi formal, dalam hal ini ada UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan salah satunya mengatur soal keberadaan sekolah internasional. Dimungkinkan dengan syarat-syarat formal kelembagaan juga syarat substansial kurikulumnya, salah satunya mengajarkan pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia,” kata Ni’am di Kantor KPAI, jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Dia mengatakan, dari hasil temua KPAI menurut Kurikulum di Indonesia pihak JIS hanya mengajarkan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Artinya tidak ada pendidikan sesuai kurikulum sesuai regulasi formal di Indonesia yang diajarkan di JIS.

“Sekolah JIS dari temuan kita, penjelasan langsungnya hanya mengajarkan Bahasa Indonesia, artinya tidak ada pendidikan agama, tidak ada pendidikan kewarganegaran dan pendidikan sejarah dan hal itu potensial untuk mencerabut anak dari akar keindonesiaanya, dan itu melanggar,” jelasnya.

Niam mengatakan, dalam pendidikan itu ada karakter yang hendak dibangun. “Begitu karakter ke-Indonesia-an tidak masuk di komponen pembelajaran, artinya telah mencerabut siswa dari akar ke-Indonesia-anya,” keluhnya.

Ni’am menuturkan, hasil dari tesimoni orang tua murid di lingkungan sekolah di JIS jauh dari nilai-nilai kultur masyarakat Indonesia. Hal tersebut dimungkinkan menjadi pemicu timbulnya kekerasan tindakan seksual.

“Salah satu contoh misalnya hubungan laki-laki dan perempuan, baik siswa laki-laki maupun perempuan digambarkan oleh orang tua murid ciuman di area publik jadi pemandangan biasa, kultur itu bisa menjadi satu pemicu tindak kekerasan seksual terhadap anak,” terang Ni’am.

Exit mobile version