KPAI: Tak Punya Izin, TK JIS Langgar UU Sisdiknas

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menuding manajemen TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Sebab, menurut Erlinda,TK JIS tidak memiliki izin pendirian.

“Itu diatur dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, setiap lembaga pendidikan wajib memenuhi legal formalnya, sementara JIS tidak memenuhi itu,” kata Erlinda, Senin, 21 April 2014.

JIS juga dianggap melanggar Pasal 78 UU Perlindungan Anak tentang Kekerasan. Dalam hal ini, JIS tidak melaporkan kepada yang berwajib adanya kekerasan seksual di sana.

Erlinda menegaskan bahwa JIS telah dikenai sanksi yaitu pencabutan izin operasional. “Tidak ada tutup-tutup sementara, jadi perizinan operasional kegiatan belajar dan oprasional lain tidak dibolehkan dalam batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Erlinda.

KPAI berharap rapat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini yang sedang berlangsung dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.

Erlinda juga mengkritisi kurangnya materi nasionalisme kepada anak-anak di sekolah dengan tidak adanya pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Agama. Padahal, di JIS anak-anak Indonesia menempati urutan kedua terbanyak dalam jumlah siswa.

Exit mobile version