KPAI TANDA TANGANI MOU TENTANG PUSAT SUMBER DAYA HAK ASASI MANUSIA NASIONAL

Jakarta – Pembangunan Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional (Pusdahamnas) menjadi program prioritas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan kondisi saat ini dimana informasi berbasis elektronik menjadi hal yang sangat penting.

Penyediaan informasi berbasis elektronik untuk penerimaan, pengelolaan, pengolahan, pemanfaatan data, informasi, dokumen, instrument Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengembangan jejaring sumber daya manusia dibidang hak asasi manusia untuk peningkatan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat serta diharapkan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dengan baik.

Ketua KPAI Susanto memberikan apresiasi mengenai inovasi pengembangan sistem informasi HAM nasional yang tentu sangat bermanfaat dalam pemajuan HAM di Indonesia, terutama dalam konteks hak anak di Indonesia.

“Ada tiga hal penting dalam inovasi pengembangan sistem informasi pada pudahamnas yaitu pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan data yang dapat digunakan dalam pemajuan perlindungan anak di Indonesia” ucap Susanto pada penandatanganan Nota Kesepahaman yang diselenggarakan oleh Komnas HAM RI di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Nota Kesepahaman tentang kerja sama pendayagunaan dan pemanfaatan pusat sumber daya hak asasi manusia nasional, dipimpin oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Selain Ketua KPAI Susanto, turut hadir Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati.

Pembangunan Pusdahamnas menjadi program prioritas tahun 2022-2024 Komnas HAM RI. Dimana ruang lingkupnya meliputi platform data, isu terkait data, dokumentasi, dan pengetahuan tentang sumber daya HAM. Selain itu juga pengembangan kapasitas dalam pengelolaan data menjadi ruang lingkup Pusdahamnas yang tidak kalah penting, tutur Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

“Dari awal kami di Komnas HAM tentu program ini menjadi prioritas nasional, karena isu-isu HAM di Indonesia masih belum banyak dipahami dan belum diterima sehingga menjadi sejumlah tantangan,” lanjutnya.

Pusdahamnas menyiapkan fitur-fitur bagi penyandang disabilitas agar mudah diakses dan diharapkan data-data tersebut dapat bermanfaat bagi bangsa guna meningkatkan kesadaran HAM,” lanjut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga.

Dalam Nota Kesepahaman terdapat ruang lingkup yang meliputi: a) Penerimaan, pengelolaan, pengolahan, dan pemanfaatan data, informasi, dan dokumen sumber daya hak asasi manusia; b) Kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pemanfaatan Pusdahamnas; c) Pengembangan indeks dan indikator hak asasi manusia; dan d) Kerja sama lain yang disepakati para pihak. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version