KPAI TANDATANGANI KOMITMEN CLEARING HOUSE PENGADAAN SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN AWARENESS YANG TELAH DILAKSANAKAN

DOK : Humas KPAI

Jakarta, 11 Oktober 2021 – KPAI hadir dalam Penandatanganan Komitmen Clearing House sekaligus sharing best practice dari K/L yang telah berhasil dalam mengimplimentasikan. Kegiatan ini diselenggarakan secara offline oleh LKPP. Hadir pada acara ini lembaga Negara dan lembaga pemerintah non kementerian.

KPAI tanda tangani Clearing House Pengadaan

Pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Mandat ini sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala LKPP, Sarah Sadiqa menyampaikan bahwa sebagai upaya meningkatkan efektifiktas dan efisiensi penyelesaian permasalahan dan tantangan pada saat proses pengadaan barang/jasa, diperlukan upaya bersama guna mewujudkan pengadaan yang kredibel dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menjaga etika pengadaan barang/jasa.

Clearing house merupakan forum diskusi yang bersifat ad hoc yang terdiri dari PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan/atau pihak-pihak yang kompeten/terkait bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan Barang/Jasa dan/atau memberikan saran/rekomendasi bagi PA/KPA, K/L/Pemda agar tujuan Pengadaan Barang/Jasa dapat tercapai.

KPAI, dalam hal ini Kepala Sekretariat menandatangani komitmen clearing house pengadaan sebagai wujud pelaksanaan awareness yang telah dilaksanakan serta turut mendukung terbentuknya kapabilitas clearing house pengadaan melalui kolaborasi dengan LKPP.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sekretariat KPAI, Elita Gafar menyampaikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (best value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan koperasi serta pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu Pengadaan barang dan jasa harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta dapat dipertanggungjawabkan, karena potensi kerugian negara sangat besar dalam proses pengadaan tuturnya. (Kn)

Exit mobile version