KPAI Tangani Kasus Pencabulan 58 Anak di Kediri

JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menjelaskan sejak Agustus 2015 KPAI sudah mengawal kasus pelecehan seksual terhadap 58 anak SD dan SMP oleh seorang pengusaha ternama di Kediri, Sony Sandra (SS). Hal ini ia sampaikan lantaran adanya informasi yang menyatakan KPAI menghindar dalam mengungkap kasus pencabulan tersebut.

“Awalnya agak mampet di kepolisian hingga akhirnya KPAI turun langsung untuk menemui Kapolres agar ada keseriusan penanganan dan Alhamdullilah hingga kini sudah masuk penuntutan dan jelang pembacaan vonis hakim,” ujar Erlinda saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Erlinda menambahkan, KPAI akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses hukum terhadap pelaku yang merupakan pengusaha ternama di Kota Kediri. Pasalnya, pelaku diduga mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintahan kota Kediri seperti kejaksaan, pengadilan dan kepolisian.

Keputusan vonis hukuman terhadap pelaku akan dikeluarkan pada Kamis (19/5). Saat vonis, KPAI akan mendengarkan langsung keputusan yang diberikan oleh hakim di pengadilan.
“Pelaku diduga banyak melakukan hal buruk pada korban dan yang lainnya,”tambahnya.
Untuk kelanjutan hidup korban, Erlinda menambahkan pihak KPAI sudah menemui Walikota Kediri agar mau memberikan rehabilitasi dan pendidikan untuk korban pencabulan oleh SS.

Sebelumnya, Habib, Direktur Eksekutif Indonesia Agrarian Watch, yang masuk dalam Masyarakat Peduli Kediri mengatakan KPAI menghindar ketika diminta untuk mengusut kasus pencabulan yang menimpa 58 anak di Kediri. Saat menghubungi Erlinda selaku Sekjen KPAI, pihak KPAI hanya mengatakan akan datang ke Kediri dua hari kemudian setelah laporan dikirimkan pada Agustus 2015.

“Dua hari akan datang tapi tidak pernah KPAI hadir di Kediri, ada apa dengan KPAI, mengapa terlihat takut,” ujarnya saat konferensi press di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Selain itu, kedudukan Sony Sandra (60) alias Koko, pelaku pencabulan, diduga mendapatkan perlakuan khusus karena kedekatannya dengan Walikota dan Kepolisian Kediri. Begitu pun dengan proses hukum yang diberikan oleh pengadilan baik di kabupaten dan kota Kediri. Pelaku dihadirkan di hadapan korban yang membuat korban semakin ketakutan. Bahkan, pendampingan yang akan diberikan oleh Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia tidak diijinkan oleh hakim.

Diketahui juga SS memberikan uang sebesar 50 juta dan satu sepeda motor automatic kepada korban agar tidak bersaksi di pengadilan. Hal ini akibatkan dari 17 korban yang terdata oleh Yayasan Kecintaan Indonesia hanya 5 korban yang memberikan kesaksian dan 12 lainnya melarikan diri karena menerima uang dan motor tersebut.

Habib meyakinkan, masyarakat Kediri akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan kantor pengadilan saat dilakukan vonis jika hasil hukuman yang diberikan pada pelaku tak sesuai dengan hukum yang berlaku yakni UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Exit mobile version