KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Jakarta,- KPAI mendukung pihak berwajib menyelesaikan kasus siswi SD (8) yang mengalami kekerasan dibagian mata di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Berdasarkan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 bahwa Anak di dalam dan di lingkungan Satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan  seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

“Kita menyesalkan masih ada pola pola senioritas yang cukup memprihatinkan sampai bertindak sekeras itu, saya kira ini masuk kategori kekerasan yang berat karena ada  kelalaian dalam hal pengawasan dari pihak Satuan Pendidikan, Ujar Aris Adi Leksono Anggota KPAI di Kantor KPAI, Senin (18/09/2023)

Bila terbukti maka tentu pihak sekolah juga harus bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa anak di Satuan Pendidikan itu menjadi tanggung jawab sekolah untuk kemudian dilindungi baik oleh Guru, Kepala Sekolah maupun Tenaga Kependidikan pastinya. apalagi sampai ada indikasi dipersulit dalam hal meminta keterangan maupun rekaman CCTV sehingga menurut kami secara hukum harus ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak berwajib lanjut Aris

Proses penyelidikan bisa mengacu pada Undang-Undang SPPA dimana ada pendekatan restorative justice ataupun Diversi. Pelaku anak punya hak untuk dilindungi identitasnya demi mendapatkan perlindungan dan pendampingan tanpa mengurangi rasa keadilan untuk korban.

“Harapannya ada efek jera bagi pelaku meskipun bertatus anak tetapi ada proses-proses yang harus dilalui dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada korban, tutup Aris.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version